Breaking News

Monday, August 15, 2022

Gubernur Sumbar Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas Maninjau, Sitinjau Laut dan UU Sumbar

                                                           15 Agustus 2022

FS.Padang(SUMBAR)-Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi memimpin Rapat Forkopimda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diruang Rapat Istana Gubernuran, Senin (15/8/2022). Beberapa hal prioritas dibahas dalam rapat, diantaranya soal rencana pengangkatan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau, perbaikan jalan Sitinjau Lauik serta persiapan upacara peringatan HUT RI ke-77.


Dalam rapat terungkap, jumlah KJA di Danau Maninjau saat ini mencapai 23.359 KJA. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 hanya 17.417 KJA. Jumlah ini sudah jauh melebihi kapasistas jika berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014, yang hanya membolehkan maksimal 6.000 KJA.


Menurut Gubernur, yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan pada tingkat kabupaten, sebab sudah ada Perdanya dan juga sudah disepakati tidak ada lagi penambahan keramba.


"Sebagian besar keramba itu saya yakin yang punya bukan masyarakat. Sebab, terbukti ketika banyak ikan mati, tidak ada masyarakat yang berteriak. Artinya keramba itu punya pengusaha atau orang luar Maninjau. Jadi yang harus ditingkatkan itu adalah pengawasan. Yang perlu dilindungi adalah keramba milik anak nagari," kata gubernur.


Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumbar terhadap penyelamatan Danau Maninjau. Suwirpen menyarankan agar dilakukan tindakan tegas untuk keramba yang tidak berizin. 


Dukungan serupa untuk penyelamatan Danau Maninjau juga disampaikan oleh perwakilan Danlantamal, Danlanud, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang hadir dalam rapat.


Sementara terkait adanya protes terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, hanyalah salah persepsi sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam Regulasi tersebut seperti isu yang beredar.


"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang peryataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," kata Devi Kurnia.


Terkait persiapan upacara peringatan HUT RI ke-77 yang akan dilaksanakan di halaman Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, Buya Mahyeldi minta agar dipersiapkan tim secara maksimal.


Turut hadir dalam rapat perwakilan Kepala BIN Daerah Sumbar, Kepala Kesbangpol Sumbar, serta sejumlah kepala OPD terkait. (doa/MMC)


(Dinas Kominfotik Sumbar)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!