20 September 2022
FS.Asahan(SUMUT)-Bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E- bupot Unifikasi, Selasa (20/9).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd dalam laporannya
adalah untuk
mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
Bupati Asahan dalam sambutannya yang di
bacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis menyampaikan,
kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya
Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemkab.Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan,
khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan
bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan
kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
.(Yohanna Cs)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd dalam laporannya
adalah untuk
mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
Bupati Asahan dalam sambutannya yang di
bacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis menyampaikan,
kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya
Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemkab.Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan,
khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan
bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan
kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
.(Yohanna Cs)
No comments:
Post a Comment