FS. Tanah Datar (SUMBAR)- Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna, digelar di Ruang Rapat setempat, Rabu (7/9/2022).
Rapat Paripurna itu pun, dipimpim Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, Sekwan Yuhardi serta dihadiri Forkopimda, Sekretris Daerah, Para Assisten, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan itu, Bupati Eka secara berurutan menjawab pertanyaan, pernyataan, dan saran yang disampaikan 8 Fraksi DPRD Tanah Datar pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Beberapa diantaranya membahas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai HANURA agar pemerintah daerah menyiapkan terobosan dan antisipasinya.
Terkait hal itu, Bupati Eka menjawab bahwa kebijakan kenaikan harga BMM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan, akan tetapi pemerintah daerah segera melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui seberapa besar dampak ekonomi yang timbul karena naiknya harga BBM.
“Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dampak kenaikan BBM di masyarakat,” ujar Bupati Eka.
Sementara itu, dari Fraksi Golkar secara umum menyampaikan upaya pemerintah daerah guna meningkatkan kesadaran wajib pajak dan penegakan law enforcement kepada wajib pajak.
“Pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak berupa sosialisasi kepada wajib pajak, sedangkan upaya penegakan hukum dilakukan antara lain dalam bentuk penertiban wajib pajak yang tidak membayar pajak dan yang tidak mempunyai izin,” ujar Bupati Eka.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat tentang persoalan batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam di kawasan lereng merapi yang berbatas antara Nagari Aie Angek dengan Batu Palano.
Bupati Eka pun menjelaskan batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam, telah ditetapkan dengan Permendagri nomor 110 tahun 2019 tentang batas daerah dari kedua kabupaten tersebut.
“Proses penegasan batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam telah dimulai pelaksanaannya sejak tahun 2003 sampai dengan 2019 antara pemerintah daerah di masing-masing kabupaten dengan melibatkan unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan dan nagari,” ujar Bupati Eka.
Terlepas dari hal itu Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah konsisten dan berusaha untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra melalui pertanyaan sejauh mana keberhasilan kegiatan Program Makan Rendang dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dilapangan.
Senada akan hal itu, Fraksi Partai Nasdem menyarankan agar masa pinjaman Program Makan Rendang agar dievaluasi kembali, dimana masyarakat berharap masa pinjamannya lebih dari satu tahun.
Bupati Eka menjawab bahwa saat ini, Program Makan Rendang yang dianggarkan di APBD tahun anggaran 2022 telah mulai direalisasikan kepada masyarakat, ada pun permasalahanya sebagian calon nasabah yang mengajukan pinjaman terkendala dengan status Bi Checking.
“Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap Progam Makan Rendang, baik dari segi tata cara dan prosedur maupun dari regulasi, salah satunya terkait masa pinjaman agar dapat lebih dari satu tahun” ujar Bupati Eka. (ML)
No comments:
Post a Comment