Breaking News

Friday, January 27, 2023

Sat Narkoba Polres Tanah Datar Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


FS. Tanah Datar, (SUMBAR) – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupateb Tanah Datar.


Sebagai identitas ketiga terduga pelaku berinisial AM (21) warga Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, DV (34) warga Jorong nan IV Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dan RS (30) warga Jorong Balai Diateh Nagari  Sungayang Kecamatan Sungayang.


Sebelumya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H telah memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku DV (34) yang mana sering melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika.


Selanjutnya Tim mendapatkan Informasi bahwasanya terduga pelaku DV (34) sedang berada di sebuah rumah milik terduga pelaku AM (21) di Jorong  Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.


Kemudian, Tim langsung Mengamankan serta melakukan Penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta rumah dan ditemukan Barang Bukti  (BB) berupa 29 ( Dua Puluh Sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdiri dari 28 ( Dua Puluh Delapan ) paket yang dibungkus dengan plastik Timah rokok dan 1  ( satu) Paket yang dibungkus dengan plastik bening.


Tim juga menamukan 1 ( satu) unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah tersebut.


Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, Tim Tarantula ikut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.


Selanjutnya untuk ketiga Terduga Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk ketiga Terduga Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!