Breaking News

May 3, 2023

Anggota DPD RI Alirman Sori Pantau Persiapan KPU Sumbar Jelang Pemilu 2024


FS.Padang(SUMBAR)-
Anggota DPD RI, Alirman Sori kunjungi KPU Sumbar. Di tempat itu, Senator asal Dapil Sumbar yang akrab disapa Also ini disambut Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Sekretaris KPU Firman dan beberapa kepala bagian (Kabag) di sekretariat KPU Sumbar dan beberapa mahasiswa Fisip Unand yang magang, Rabu (3/5).

Hadir juga mendampingin Alirman Sori saat itu adalah perwakilan dari kantor DPD RI yang ada di Sumbar.

Dalam paparannya, Alirman Sori menjelaskan ada beberapa tujuan kunjungan dia ke KPU Sumbar hari itu.

"Pertama, saya ingin mendapatkan informasi dan potret secara langsung tentang progres, kendala dan tantangan apa yang dialami KPU Sumbar dalam siapkan pelaksanaan Pemilu 2024 ini," Alirman Sori.

Soalnya, dia menyadari, tentu ada tantangan yang dihadapi KPU Sumbar ini dalam melaksanakan tahapan pemilu tersebut, terlebih hal yang menyangkut kebijakan yang ada di daerah maupun nasional.

Apalagi, sambung Alirman Sori, setiap anggota DPD RI saat ini kembali ke daerah masing-masing untuk melakukan pemantauan kegiatan yang dilakukan KPU dan Bawaslu, guna mengetahui kondisional dari para penyelenggara pemilu itu, mulai dari pusat hingga kabupaten kota.

Alirman Sori mengaku, untuk pemantauan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 ini, dirinya sering dialog maupun diskusi dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tentang beberapa terkait regulasi yang dikeluarkan KPU RI.

Alirman Sori yang juga Ketua Komite I DPD RI ini juga menyebutkan keberadaan DPD RI ini ibarat "jembatan", jadi fungsinya sebagai perpanjang lidah daerah ke pusat.

Hal lainnya yang disampaikan Alirman Sori dalam pertemuan itu yakni menyangkut sinergitas KPU Sumbar dengan stakeholder terkait yang ada di daerah dan juga pusat.

Dirinya juga minta KPU Sumbar untuk tetap fokus pada tugasnya menyiapkan Pemilu 2024, meski saat ini ada gunjang-ganjing adanya isu penundaan pemilu.

Bahkan yang lebih menarik lagi soal kepastian sistem pemilu 2024, apakah tertutup atau terbuka.

"Untuk hal ini, prosesnya masih di ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," tukas Alirman Sori.

Senator ini melanjutkan, seperti ditegaskan
Amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945, pasal 22 E (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, ayat (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Sedangkan Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Jadi secara konstitusi saat ini, sistem pemilu kita beberapa tahun belakang memakai sistem terbuka. Yang jadi pertanyaan putusan MK itu apakah yang menyatakan sistem terbuka itu bukankah konstitusi? Menurut saya itu konstitusi," tegas Alirman Sori. (***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!