Breaking News

May 19, 2023

Ketua Bawaslu: ASN boleh Mencalonkan Diri, Tapi Ikuti Prosedur

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan.

FS.Pariaman--- Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan, pihak Bawaslu terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap Bacaleg yang mendaftarkan diri.



"Karena Point kita nantinya adalah, seandainya ada beberapa calon yang harus mengundurkan diri dari jabatannya semula, seperti ASN, TNI-Polri maupun pegawai BUMN/BUMD serta perangkat desa dan Bamus,"kata dia usai kegiatan Rakor. Pengawas Partisipatif dengan Parpol. Pada Kamis (18/05/23)


Lebih lanjut Riswan mengatakan, Nah terkait itu. Maka kita dituntut untuk memastikan berkas-berkas yang diajukan para BCAD (Bakal Calon Anggota Dewan) ke KPU harus sesuai prosedur yang ditetapkan.


"Seandainya, masih ada persaratan-persaratan yang diajukan oleh Parpol. Masih kurang. Maka di masa perbaikanlah selama waktu 14 hari dilakukan ferivikasi,"ulas Riswan


Makanya kata dia, kita selaku pengawas yang mengawasi proses pendaftaran ini. Harus peka terhadap segala sesuatu yang akan terjadi nantinya.


"Dan sebetulnya, orang-orang yang berstatus ASN dan yang disebutkan tadi. Bukan dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Bacaleg,"kata Riswan


Namun lanjutnya, mereka harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU. Salah satunya melampirkan surat pengunduran diri sebagai Abdi Negara, saat mendaftar ke KPU.


"Nah kalau seandainya ditemukan Bacaleg yang berasal dari ASN yang masih aktif. Serta tidak adanya bukti surat pengunduran diri bersangkutan. Maka secara otomatis mereka tidak bisa masuk kedalam DCS (Daftar Calon Sementara),"pungkas Riswan (wrm)







No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!