Breaking News

May 4, 2023

Pemdes Sidomukti Ikuti Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa


FS.Muba(SUMSEL)-
Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomukti, Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Rabu (3-05-2023) telah melakukan pelatihan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sidomukti.

Dalam pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Pemdes Sidomukti mengirimkan 25 peserta mulai dari BPD, Kasi, Lembaga Pemerintah, LPM Kadus RT.

Dalam Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Sebagai Narasumber Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Langsung di sampaikan oleh H.Ricard Chahayadi Kepala Dinas PMD yang diwakili Yustamir.

Yustamir menyampaikan untuk memajukan Desa kita harus memakai berbagai macam sistem seperti internet dan medsos, di antaranya Tiktok Facebook, itu juga bisa membantu mempromosikan inopasi inopasi desa, seperti BUMDES dan tanaman Toga, yang di kelola oleh ibuk KWT, kelompok wanita tani.


Adapun Setudi materi yang disampaikan kepada peserta pelatihan, UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah Desa, dan tentang tugas tugas pokok Kepala Desa dan wewenang Kepala Desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Yustamir.

Sambungnya, melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa, tutupnya. (Yudi/MD)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!