Breaking News

June 13, 2023

Keinginan Tidak Dipenuhi, Anak Bakar Rumah Orang Tua Sendiri

Kapolres Pariaman Saat Menginterogasi Pelaku Pembakar Rumah Orang Tua

FS. Pariaman---Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis dalam keterangan pers pada Selasa (13/06/23) mengatakan, Pengungkapan peristiwa pembakaran rumah semi permanen dengan TKP (Tempat Kejadian Peristiwa), Korong Kampung Pinang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Kec. Sungai Geringging. 



Yang terjadi pada Sabtu (10/6/23) berdasarkan laporan seorang ibu rumah tangga bernama Zuriani (48) selaku pemilik rumah sebagaimana alamat disebutkan diatas.


"Atas dasar laporan itulah Tim dan Polsek Sunggal Geringging melakukan Olah TKP dan pengumpulan sejumlah Barang Bukti, dari lokasi kejadian,"ujar Kapolres.


Lanjut dia, Apakah benar kejadian kebakaran tersebut disebabkan oleh konsleting. Karena dari sebagian informasi mengatakan, kebakaran itu disebabkan oleh konsleting listrik.


"Akan tetapi setelah mendengarkan keterangan saksi dan olah TKP. Ternyata kebakaran tersebut bukan disebabkan konsleting melainkan dibakar, karena ketika kebakaran mulai terjadi terlihat ada yang berlari keluar dari rumah yang terbakar,"ulas nya


Kemudian lanjut dia, berdasarkan keterangan dari saksi, selanjutnya anggota mendalami dan mencari ciri-ciri orang tersebut, sebagaimana yang disampaikan ke penyidik.


"Lalu penyidik mengamankan seseorang yang bernama Rahul Saputra (22) yang tak lain adalah anak kandung dari pemilik rumah,"ungkap Kapolres


Lebih lanjut Mantan Kasat Reskrim itu mengatakan, setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolres Pariaman.


Dia mengatakan, Kronologis kejadian kebakaran berawal diruang tidur, yang mana pelaku terlebih dahulu membakar kasur. 


"Motiv pelaku ini membakar rumah, karena keinginan nya tidak dipenuhi oleh orang tua. Sehingga kesal dan akhirnya rumah orang tualah yang jadi sasaran,"tutur Kopolres


Pasal yang disangkakan kepada pelaku 187 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Akibat kebakaran itu meskipun tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil mencapai Rp 75 juta. (wrm)







No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!