Breaking News

Thursday, June 22, 2023

Pemkab Sarolangun Ingatkan Kepala OPD Yang Lakukan SPT Sepihak


FS.Sarolangun(JAMBI)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun  mengingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Sarolangun yang membuat SPT (Surat Perintah Tugas) untuk memutasi  pegawai secara sepihak, tindakan kepala OPD tersebut  dikatakan menyalahi aturan dan sudah santer di tengah publik sejak beberapa bulan lalu. 

Peringatan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App. SC didampingi Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser usai Coffee Morning bersama HIPMI di rumah dinas Bupati Sarolangun, Kamis 22 Juni 2023. 

"Saya sudah ingatkan jangan ada kepala OPD membuat SPT tanpa sepengetahuan Pj Bupati, saya sudah dapat laporan," kata Pj Bupati Bachril Bakri. 

Senada dengan Pj Bupati Bachril Bakri, Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser menambahkan, bila memindahkan pegawai harus sesuai aturan yang berlaku walaupun dilakukan kepada pejabat fungsional (Jafung). 

"Kita sudah buat surat teguran untuk mengingatkan OPD, bagi yang sudah terlanjur harus dikembalikan, sesat di ujung jalan balik ke pangkal, kita sudah tegur, kita berharap kepegawaian lebih tertib, tidak boleh sembarangan," kata Sekda. 

Sekda menekankan, Kepala dinas memindahkan pegawai harus sesuai aturan, aturannya ada di Permendagri dan Permen-BAKN dan harus izin PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). 

"Aturannya ada di Permendagri dan Permen-BAKN. Harus izin PPK, SK-nya SK Pj Bupati, Sekda pun tidak berwenang," imbuhnya. 

Ditanya tentang sanksi, lebih lanjut Sekda membeberkan sanksi yang bisa dikenakan kepada Kepala OPD tersebut, selain diberi teguran, bisa berefek kepada kepegawaiannya. 

"Sanksi lain kepada Kepala OPD tersebut berefek pada kepegawaiannya, bisa saja TPP-nya tidak cair,  bisa-bisa pangkatnya tidak naik, karena pemindahan pegawai harus izin PPK, apa lagi di Jafung, tidak boleh asal pindahkan, harus sesuai dan tidak boleh sepihak," ungkap Sekda. 

"Yang jelas, tindakan kepala dinas itu jelas melanggar, tindakan kepala dinas itu terbatas, tidak bisa melakukan wewenang Bupati,"  pungkas Sekda Endang Abdul Naser. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!