Breaking News

Saturday, July 15, 2023

Polres Tanah Datar Berhasil Ringkus Satu Orang Terduga Pelaku TPPO



FS. Tanah Datar (SUMBAR) –  HK (59) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Datar karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan  Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.


HK  yang berhasil  diamankan pada hari Jum’at, 14 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah Pondok di belakang Rumah Miliknya di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, ternyata selama ini telah menjadi Atensi Nasional terkait Perdagangan Orang.


Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. sudah memberikan Atensi kepada Jajaran Sat Reskrim untuk memberantas pelaku TPPO yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Datar.


Menindaklanjuti atensi tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap TPPO di seluruh Wilkum Polres Tanah Datar.


Hasilnya, Tim berhasil mendapatkan Informasi serta langsung mengamankan Terduga Pelaku HK (59) yang pada saat itu baru selesai melakukan transaksi di Sebuah Pondok di belakang rumah miliknya.


Pada saat mengamankan, Personil berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi bekas sudah pakai serta uang tunai berupa Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari terduga pelaku.


Adapun Modus Operandi dari terduga pelaku adalah menyediakan tempat serta menerima uang dari Pelanggan yang kemudian menyuruh korban untuk melayani pelanggan tersebut. Selanjutnya, Terduga Pelaku memberikan sebahagian uang dari pelanggan tersebut kepada Korban sebesar Rp 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah).


Selanjutnya, Terduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUH Pidana. (ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!