Breaking News

Tuesday, October 10, 2023

Menyoal Anggota DPR Dipusaran Proyek Infrastruktur


Oleh : Kurniadi, ST
( Ketua PWI Kabupaten Muba periode 2023-2026)

Fokussumatera.com - Sarana Infrastruktur yang layak, memang sudah menjadi urat nadi dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat. Hal inilah yang kemudian mendasari pemerintah melakukan pembangunan infrastuktur di berbagai sektor.

Ironisnya, DPR yang semestinya berdiri di jajaran paling depan dalam upaya melakukan kontrol, justru mengambil kesempatan dengan merangkap menjadi pemborong dengan tujuan meraup keuntungan secara individu dan kelompoknya.

Padahal, Tugas pokok dan wewenang DPR adalah, Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, serta Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Pertanyaannya jika anggota dewan, sudah ikut bermain dalam pengerjaan proyek APBD? Lalu siapa yang akan mengawasi jalannya pembangunan, bukankah, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek.

Sudah menjadi rahasi umum hampir di seluruh daerah di negeri ini dewan memiliki peranan yang besar dalam mengatur dan menentukan siapa kontraktor yang akan menjadi pemenang dalam tender proyek infrastruktur, bahkan, anggaran biaya pembangunan juga bisa diarahkan oleh sang wakil rakyat. 

Hebatnya lagi, dalam prosesnya, pengesahan APBD antara pihak eksekutif selaku pengguna Anggaran dan Dewan selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan anggaran, sudah  terjadi deal ataupun uang fee dari rekanan atau dinas terkait.

Lalu, bagaimana dengan teknisnya? hampir sebagian besar masyarakat yang notabene sudah mengetahui, bagaimana proses kong kalingkong itu dijalankan, yakni dalam bentuk pemberian fee yang jumlah besarnya paling banyak lima persen dari nilai proyek, kalau paket proyek itu diserahkan ke dinas dan dikerjakan SOPD teknis sesuai ketentuan dan mekanisme. Akan tetapi, apabila dikerjakan sendiri, bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Bahkan 25 – 30 persen dari nilai kontraknya. Apalagi untuk pekerjaan fisik seperti irigasi, bangunan, dan lainnya.

Nah, dalam teknis pelaksanaanya dan untuk mengantisipasi terjadinya persoalan hukum di kemudian hari, Proyek yang dikerjakan langsung itu biasanya direkayasa dengan menggunakan perusahaan pinjaman. 

Fenomena ini memang bukan hal baru, mungkin sudah terjadi berpuluh -puluh tahun yang lalu dan bisa tetap berjalan mulus tanpa ada kendala. Pertanyaan yang paling mendasar, jika ini dilakukan secara terus menerus, apakah gaji anggota dewan ini sangat minim, sehingga setiap anggota dewan hampir bisa dipastikan ikut bermain dalam kegiatan proyek yang dikelola pemerintah.

Faktanya, sungguh sangat mencengangkan, Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Wah ternyata komponen gaji seorang anggota DPRD banyak juga ya. Dari sekian banyak komponen pasti kita bertanya-tanya, lantas berapakah nomimal gaji anggota DPRD Kota atau Kabupaten?

Dilansir dari sumber sumber yang terpercaya, jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten berkisar antara 36 juta hingga 45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen. Jika dilihat dari jumlah, gaji anggota DPRD yang cukup pantastis tersebut, tentu tidak wajar, jika anggota dewan masih terus ikut bermain dalam proyek proyek yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang besar.

Banyaknya oknum anggota DPRD bermain proyek dan meminta proyek kepada eksekutif akan memicu terjadinya pertentangan di masyarakat, khususnya kalangan kontraktor yang ada di daerah. Dengan kata lain, kehadiran oknum anggota dewan bermain proyek bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan pengusaha rekanan lokal karena segala bentuk paket proyek yang ada akan diarahkan pemenangnya.

Karena itu, kita tentunya sangat berharap anggota dewan periode kedepan tidak lagi terlibat dalam kegiatan proyek karena fungsi dewan adalah mengontrol kegiatan eksekutif, bukan merangkap jabatan menjadi pemborong.

Seharusnya, jika memang para anggota dewan itu mau jadi kontraktor, yah silahkan para oknum anggota dewan ini meletakkan jabatan selaku wakil rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat untuk menyuarakan aspirasi dari rakyat, bukan untuk mencari keuntungan dengan mengatasnamakan rakyat.

Sungguh menyakitkan hati rakyat, dimana para wakilnya ramai-ramai mencuri uang rakyatnya sendiri. Sementara pembangunan menuju kesejahteraan rakyat banyak selama ini tidak pernah terwujud. Rakyat hanya menjadi sapi perah setiap lima tahun sekali. Faktanya, nasib rakyat masih berada di jurang kemiskinan dan kebodohan.

Sekarang saatnya rakyat yang menjadi aktor utama dalam memilih para wakilnya tersebut, tentunya, harus benar benar jeli dalam memilih wakil rakyat. Jangan mudah percaya dengan janji - janji manis dan iming - iming yang mengatas namakan rakyat. Kita tentunya 
sangat menaruh harapan kepada para wakil rakyat yang baru ini jangan sampai mengkhianati dan melukai hati rakyat. (**")

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!