Breaking News

Saturday, October 07, 2023

Pedagang Pasar Raya Padang Tolak Kehadiran Anggota DPRD Padang Budi Syarial


FS.Padang(SUMBAR)-
Akhirnya Budi Syahrial angkat suara soal spanduk berukuran besar yang menolak kehadirannya di Pasar Raya Padang. Spanduk itu terpampang di jalan Pasar Raya dan Permindo yang berbunyi "Menolak Kehadiran Anggota DPRD Padang Budi Syahrial dari Partai Gerindra masuk Pasar Raya Padang".

Budi Syahrial menyebut, kalau penolakan itu merupakan politik tak bertika, karena terhalang berdagang di jalan Pasar Raya dan Permindo seenaknya. 

"Sejumlah rekan-rekan langsung telfon saya dan simpati bahkan semakin kuat mendukung pergerakan saya sebagai kader dari partai Gerindra akibat adanya spanduk kelompok kecil pedagang pelanggar aturan berdagang di jalan Pasar Raya dan Permindo tersebut," kata Budi, Sabtu, 7 Oktober 2023.

"Saya langsung saja menjawab, ini biasa saja mereka memasang spanduk itu meskipun melanggar etika dan kesantunan dalam kebiasaan adat ketimuran yang mengajarkan kita kalau tidak suka lebih baik diam dan atau berlalu dan tinggalkan saja," cakapnya.

Spanduk tersebut, kata Budi, ia nilai sebagai bagian dari reaksi terhadap dirinya yang getol di DPRD Kota Padang mendorong Pemko Padang menertibkan dan menciptakan kembali suasana nyaman untuk pedagang dan pengunjung Pasar Raya yang ingin parkir dengan leluasa khususnya di jalan Pasar Raya dan Permindo hingga ke toko buku Sari Anggrek.

"Sebagai anggota DPRD saya selalu meminta dan terkesan ngotot agar Pemko Padang mencabut atau merevisi SK 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal berdagang PKL di kawasan Pasar Raya Padang jika tidak mampu menerapkannya sesuai isinya," cakapnya.

Adapun isinya, terang Budi, adalah, " Pedagang Kaki Lima diatur berdagang di jalan Pasar Raya Padang pukul 15.00 wib dan di jalan Permindo pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 24.00 wib".

Menurut Budi, hal ini kerap dilanggar dan dibiarkan Pemko Padang sehingga lokasi parkir kendaraan pengunjung menjadi hilang, pasar menjadi semrawut dan pedagang toko di belakang yang ada di kawasan pasar bertingkat, koppas, Pasar Raya Barat dan Permindo menjadi tertutup.

Padahal, tegas Budi, mereka membayar pajak, retribusi dan lainnya ke pemerintah kota Padang yang mesti dilindungi kepentingannya untuk nyaman berdagang tanpa gangguan.

"PKL yang bandel di kawasan jalan Pasar Raya dan jalan Permindo selalu saja melanggar aturan SK 438 tahun 2018 tersebut, mereka bahkan mulai berdagang dari pagi dan jika tidak dilarang justru meletakkan dagangannya 24 jam di jalanan sehingga menimbulkan kesemrawutan pasar dan mengakibatkan keinginan pengunjung pasar raya Padang hilang," cakapnya.

Akibatnya pengunjung pasar raya jadi malas datang dan orang beralih ke mall atau plaza karena merasa nyaman, mudah untuk parkir dan lainnya dan ke depannya pasar raya akan menjadi lahan mati aluas kuburan bagi pedagang jika tidak kembali ditata dengan cepat.

"Ketika saya menggagas pertemuan antara Pemko Padang yang diwakili Wakil Walikota Padang Ekos Albar saat diskusi bersama induk organisasi pedagang pasar yaitu Komunitas Pedagang Pasar (KPP) yang beranggotakan banyak Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) seperti Asosiasi Pedagang Emas dan Permata (Apepi), Persatuan Pedagang Permindo, Himpunan Pedagang Elektronik, Komunitas Pedagang Pasar Bertingkat (KPPB), Koperasi Persatuan Peternak & Pedagang Ayam (KP3A), Persatuan Pedagang Sparepart M Yamin dan sejumlah OPS lainnya didapatkan kesimpulan bahwa Pemko Padang jika tidak mencabut SK Walikota no. 438 tahun 2018, maka harus menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan.
Alhasil dibentuklah tim terpadu penertiban untuk menegakkan aturan lokasi dan jam berdagang di Permindo," urainya.

Dikatakan Budi, PKL yang bandel dan seenaknya memakai badan jalan sebelum jam yang ditentukan ditertibkan dan diawasi berdagang sesuai jadwal sehingga lahan parkir di jalan pasar raya dapat dinikmati kembali hingga pukul 15.00 wib dan pukul 17.00 wib di jalan Permindo hingga ke Sari Anggrek meskipun sebenarnya fungsi jalan seharusnya dikembalikan ke jalan dan lahan parkir dikembalikan ke parkir lagi.

Bahwa relokasi sudah disediakan Pemko Padang ke penampungan PKL di kawasan Imam Bonjol Padang jika tidak juga mau diatur dan tertib.

"Jadi saya santai saja menghadapi hal ini karena memperjuangkan hal besar yaitu ketertiban dan kenyamanan untuk pedagang dan pengunjung adalah lebih utama daripada dibiarkan etalase kota Padang dan etalase pasar raya padang semrawut dan justru menjadi ladang kematian bukan lagi ladang kehidupan bagi yang tertib maupun segelintir pedagang yang bandel tersebut justru juga akan mati sendiri karena membuat pengunjung malas masuk ke pasar karena ulah mereka sendiri. Terserah rekan pedagang pasar memilih semrawut atau tertib...?" ungkap Budi. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!