Breaking News

November 17, 2023

Berawal dari pengembangan kasus Shabu, 11 Kg Ganja Berhasil Diamankan

Wakapolres Jon Hendri bersama Kasatnarkoba Nofridal Menunjukkan Barang Bukti Ganja 11 Kg.

FS.Pariaman --- Berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu, Satresnarkoba Polresta Pariaman berhasil ungkap 11 Kg. Ganja pada, 03 Nofember 2023.



Dalam keterangan pers yang disampaikan Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nofridal, pada hari Jum'at 17 November 2023.


Kronologis kejadian berawal pada hari Jum'at tanggal 03 November 2023, sekira pukul 01.00 Wib ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman mengamankan salah seorang pelaku a.n Wendri Yulisman di Gurun Dusun 1 Desa Balai Kurai Taji Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman yang diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, serta menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu.


Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan pengembangan terhadap pelaku an. Wendri Yulisman, dan didapatkan informasi adanya pelaku lain an. Yogi Arista Nanda. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib  dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku an. Yogi Arista Nanda di tempat penjualan sate di Desa Rambai Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman.


"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. Yogi Arista Nanda, selanjutnya pelaku langsung dibawa oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman  ke rumah tempat tinggal nya untuk melakukan penggeledahan didalam rumah an.Yogi Arista Nanda,"ujar Wakapolres


Hasil dari penggeledahan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman di dalam rumah an.Yogi Arista Nanda ditemukan 1 (satu) alat hisap berupa bong dan sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.


"Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman  melakukan interogasi kembali terhadap pelaku an. Wendri Yulisman dan Yogi Arista Nanda, dan pelaku mengatakan bahwa ada barang bukti lain yang di simpan di tepi rel dekat rumah saudara an. Yogi Arista Nanda yang berjarak sekitar 200 meter,"ulas Jon Hendri


Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung menuju lokasi rel dekat rumah saudara an. Yogi Arista Nanda, dan di temukan barang bukti di bawah batu di tepi rel yang di simpan di dalam kotak Gatsby warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu. 

Pada saat dilakukan pengembangan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut, ditemukan juga Barang Bukti sebanyak 11 (sebelas) kg Daun Ganja Kering.
Kemudian ke 2 (dua) pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pariaman guna penyidikan lebih lanjut. 


Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal hukuman 5 (lima) tahun penjara. (FS)



No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!