Breaking News

Monday, December 04, 2023

Insentif Covid Tenaga Kesehatan Yang Masih Terhutang, Dibayarkan di APBD 2024

Pengesahan APBD Pemko. Pariaman 2024

FS.Pariaman --- DPRD Kota Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 menjadi Perda pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Pariaman, Kamis malam (30/11/23).


Selanjutnya dilakukan penandatanganan menjadi Peraturan Daerah (Perda ) oleh Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia, bersama Pimpinan DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, Efrizal dan Mulyadi.



Roberia menjelaskan bahwa untuk APBD Kota Pariaman 2024, Belanja Daerah sebesar Rp 685.364.466.101, dan Pendapatan Daerah Rp 656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 28,5 M.



Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu, sebesar Rp. 28,5 M.



Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga oleh Asisten I, Asisten II, Kepala BPKPD berserta seluruh Pimpinan OPD/pejabat eselon 2, eselon 3, Instansi vertikal, BUMN dan unsur media.



Pada APBD 2024, ada beberapa prioritas utama, yaitu kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp 10.690.289.427 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji 8 persen.


Roberia menambahkan Pemko Pariaman dan DPRD juga menyepakati untuk menaikan Gaji Non ASN sebesar Rp.2.530.000.000 atau Rp.500.000/orang dimana kebijakan menaikan gaji Non ASN merupakan kebijakan untuk meningatkan kesejahteraan pegawai Non ASN.



"Sekaligus diharapkan dapat menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman dengan meningkatnya penghasilan dari Pegawai Non ASN tersebut," tukasnya.



Pada APBD 2024, juga mengakomodir pembayaran seluruh hutang  Pemerintah Kota Pariaman.



Hutang ini mulai terdiri dari pembayaran hutang insentif Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp 651.609.476, serta Jasa Pelayanan Kesehatan Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 2.022.747.996;



“Kemudian kita juga melakukan pembayaran kekurangan iuran premi PBPU Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023, sebesar Rp 822.192.000 dan kekurangan iuran premi PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023, sebesar Rp.1.213.450.000,” jelasnya.



Lebih lanjut Roberia menyebutkan bahwa pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan 2 ruas kepada CV. Lautan Sati sebesar Rp 798.431.559, pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan Pinggir sungai batang mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp 350.000.000.(fS)



No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!