Breaking News

December 25, 2023

Kegiatan Penguatan Kapasitas Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024


Oleh: Anggota Bawaslu Sumbar Vifner,SH, MH

FS.Padang(SUMBAR)- 
Pemilu adalah tonggak penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Keberhasilan pemilu tidak hanya tergantung pada proses yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi dan pengawasan aktif dari masyarakat, termasuk saksi peserta pemilu. Saksi peserta pemilu memegang peran sentral dalam memastikan integritas, transparansi, dan keabsahan seluruh proses pemilu. 

Namun, terdapat tantangan nyata dalam memberdayakan saksi peserta pemilu dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif. 

Oleh karena itu, diperlukan suatu inisiatif yang lebih berkelanjutan untuk memberikan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada para saksi peserta pemilu.

Mekanisme penyelenggaraan pelatihan saksi peserta pemilu menjadi dasar yang
krusial bagi penyelenggara di daerah dalam melaksanakan pelatihan saksi peserta pemilu di wilayahnya. 

Dengan latar belakang tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Padang pada tanggal 25 Desember 2023. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pedoman mekanisme penyelenggaraan kepada Bawaslu di wilayah Sumatera Barat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan pelatihan saksi peserta pemilu dan meningkatkan pemahaman serta keterampilan para saksi peserta pemilu.   

Saksi Peserta Pemilu sendiri adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan dan untuk DPRD calon Pemilu Kabupaten/Kota, perseorangan Anggota DPD. Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni ini juga dihadiri oleh Kordiv SDMO-D Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, Jajaran Sekretariat Bawaslu Sumbar, Tim Pemenangan Capres dan Cawapres, Partai Politik tingkat Provinsi, Perwakilan DPD, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta Pemantau Pemilu. 

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam sambutannya menyampaikan dengan dibentuknya saksi peserta pemilu ini bisa menambah suksesnya Pemilu karena saksi juga merupakan bagian terpenting pada tahapan pungut hitung Pemilu 2024, maka diharapkan saksi perserta pemilu itu memahami dan mengerti proses pungut hitung itu sendiri dan para peserta Pemilu harus memastikan juga dan mengontrol kehadiran saksi peserta pemilu di TPS. Alni juga menyorot bahwa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pelatihan saksi di tingkat kecamatan, rata-rata minim kehadiran saksi yakni hanya sekitar 25%-30%. 

Koordinator Divisi SDM,Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Febrian Bartez juga mengatakan bahwa pada dasarnya tugas saksi peserta pemilu ini tidak jauh beda dengan pengawas pemilu. Mereka mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar tidak terjadi kecurangan dan melaporkan kepada peserta pemilu. Peserta pemilu juga diharapkan  memperhatikan saksi yang memiliki kompeten, loyalitas dan ketelitian.

Saksi peserta pemilu dan PTPS sama-sama mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Saksi Peserta Pemilu berkewajiban mengawasi pemilu secara umum dan berpartisipasi aktif. Sebagai catatan pertimbangan untuk memilih saksi peserta pemilu perlu memperhatikan tingkat pendidikan saksi. Bawaslu di tiap jajaran harus siap untuk menjadi fasilitator pelatihan saksi peserta pemilu.

Output yang diharapkan pada kegiatan Penguatan Kapasitas Dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, peserta diharapkan dapat:
Peserta dapat memahami Peran Saksi Peserta Pemilu ;
Peserta dapat memahami Kompetensi Saksi Peserta Pemilu;
Peserta dapat memahami Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu;
Peserta dapat memahami Potensi Persoalan di Tempat Pemungutan Suara;
Peserta dapat memahami Isu Krusial Kerawanan Tahapan Bagi Saksi Peserta Pemilu;
Peserta dapat mensimulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Peserta dapat mensimulasikan Simulasi Pembacaan & Rekapitulasi Perolehan Suara;
Peserta dapat memahami Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ;
Peserta dapat memahami Mekanisme Pemungutan Suara Ulang;
Peserta dapat memahami Mekanisme Pemberian Keterangan di MK;
Peserta dapat melakukan Dokumentasi Kegiatan;
Peserta dapat memahami Manajemen Alat Bukti;
Peserta dapat menyusun Form Pengawasan Mandiri;
Peserta dapat menyusun Form Pengajuan Keberatan.

Provinsi Sumatera Barat dengan menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan Pegiat Pemilu. Dalam materi pertama KPU Provinsi Sumbar dibahas materi substansi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak tahun 2024. Didalam kesempatan ini juga diadakan Simulasi puntung dari tim KPU Provinsi Sumbar dan Simulasi penggunaan sirekap mobile untuk scan C hasil. Diakhir acara dilakukan sesi tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta Pemilu.(***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!