Breaking News

December 18, 2023

Usai Terpilih Aklamasi, Ketua PJKIP Sumbar Almudazir Dorong Pembentukan PJKIP Kabupaten/Kota

Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir

FS.Tanah Datar(SUMBAR)- 
Keterbukaan informasi merupakan satu hal fundamental dalam upaya perwujudan demokrasi. Bahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi. Terkait ini, keberadaan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendukung dibentuknya PJKIP kabupaten/kota, yang notabene merupakan satu kelompok jurnalis pengawal keterbukaan informasi.

Ini disampaikan oleh Ketua PJKIP Sumbar terpilih Almudazir, Senin (18/12/2023), hari kedua workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Bersama Mengawal Sumatera Barat Informatif", di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, di hadapan para jurnalis peserta kegiatan.

"Bersama-sama kita mendorong pembentukan PJKIP di kabupaten/kota. Muaranya ke Komisi Informasi juga. Untuk anggaran (kegiatan) sebenarnya tidak besar. Bagi sebuah APBD bisa jadi tidak signifikan, tapi dampaknya luar biasa," sebut Almudazir.

Menurutnya, roda pembangunan yang dijalankan pemerintah akan bisa sangat terbantu dengan hadirnya PJKIP di kabupaten/kota. Keterbukaan informasi yang dikawal oleh PJKIP akan mampu menggiring masyarakat menjadi cerdas dan makin percaya pada pemerintah, sehingga pemerintah semakin dikuatkan dalam menjalankan roda pembangunan.

Yang paling penting juga, praktik korupsi bisa diperangi dengan senjatanya keterbukaan informasi publik, karena semua menjadi serba transparan, sehingga masyarakat bisa juga langsung ikut mengkawal jalannya pembangunan. Keterbukaan informasi publik ini lah yang dijaga oleh PJKIP, sehingga dinilai patut kiranya PJKIP dibentuk di kabupaten/kota.

"Sumbar yang pertama kali membentuk PJKIP ini. Sekarang sudah diadopsi Riau, selain itu Kepri sedang proses," ungkap Almudazir lagi.

Dalam kesempatan workshop, Almudazir, atas nama PJKIP Sumbar, juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Diskominfotik Sumbar Siti Aisyah, yang saat itu turut hadir di kegiatan serta menjadi keynote speaker, atas dukungan Diskominfotik dalam menyelenggarakan kegiatan workshop bagi jurnalis ini.

Kegiatan workshop dihadiri pula oleh jajaran Komisi Informasi (KI) Sumbar, Ketua KI Sumbar Noval Wiska, Waka Arif Yumardi dan komisioner Tanti Endang Lestari, serta Sekretaris Kominfo Kabupaten Ranah Datar Lovely Harman Z, yang juga secara resmi membuka kegiatan workshop, atas nama Bupati Tanah Datar Eka Putra.

Undang-Undang Pers nasional mengamanahkan, pers nasional memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Di sini, jurnalis bertugas membumikan keterbukaan Informasi Publik (KIP) di badan publik, khususnya dalam mewujudkan penyelengaraan Negara yang terbuka, guna memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.

"Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan Negara, maka semakin kecil terjadinya potensi korupsi serta penyalahgunaan wewenang," sebut Ketua Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Almudazir, dalam menyampaikan materi hari kedua workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Bersama Mengawal Sumatera Barat Informatif".

Dijelaskan Almudazir, berdasarkan pada UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, selain pers nasional melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, pers nasional juga bertugas menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormat kebhinekaan.

Kemudian, pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari itu semua, disampaikan, terlihat begitu pentingnya penyampaian informasi, terutama informasi publik.

"Saat baru lahir UU Keterbukaan Informasi, banyak yang takut akan keterbukaan informasi ini. Bisa dilihat dari peserta monev di masa-masa awal yang sedikit. Kenapa? Karena banyak yang takut akan keterbukaan. Bisa jadi ada sesuatu yang disembunyikan," tegas Almudazir.

Padahal, dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat bisa mengakses banyak hal, termasuk pemberantasan korupsi. Secara ekstrem, Almudazir mencontohkan, peran jurnalis bahkan bisa lebih kuat dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengawal pemberantasan korupsi melalui keterbukaan informasi publik.

"Lembaga besar, ketuanya saja bisa jadi tersangka. Ini sangat luar biasa. Dan ini berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Untuk itu, Almudazir berpesan, melalui perannya, jurnalis keterbukaan informasi mampu menjadi penyambung badan publik untuk memberikan informasi publik yang jelas pada masyarakat,

"Tujuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP sendiri adalah untuk
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," sebutnya lagi.(**)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!