Breaking News

Friday, January 26, 2024

Persoalan Galian C Tidak Ada Habisnya

Satpol. PP Padang Pariaman Tertibkan Tambang Galian C, Tanpa Izin

FS. Padang Pariaman ---


Persoalan Galian C Tampaknya Tidak Ada Habis-habisnya meskipun telah dilarang oleh Pemprov. Sumbar Dengan Memasang Plang Larangan Melakukan Aktifitas Galian C, di beberapa titik di Kec. Lubuk Alung pada Akhir Desember 2023 lalu.


Namun pemasangan plang larangan yang dilakukan oleh Pemprov. Sumbar bersama unsur TNI dan Polri pada waktu itu, hanyalah sebatas tulisan saja. Pasalnya tidak lama berselang kurang dari satu bulan, dari pemancangan plang larangan itu. Kegiatan galian Sirtukil (Pasir, Batu dan Kerikil) kembali menggeliat di sekitar kawasan yang sudah dilarang tersebut.


Baru-baru ini masyarakat Nagari Balah Hilia bersama Pemerintahan Nagari dan Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, melaporkan adanya kegiatan tambang galian C Ilegal kepada Gubernur Propinsi Sumatra Barat yang telah meresahkan masyarakat sekitarnya karena merusak lingkungan dan jalan yang dilewati angkutan hasil tambang tersebut.


Kali ini Masyarakat Nagari Salibutan bersama pemerintah Nagari dan Camat Lubuk Alung, mengajukan surat permohonan kepada Bapak Bupati Padang Pariaman C/Q Kasat Pol PP Padang Pariaman.


Adapun isi surat tersebut Pemerintah Nagari berharap agar kegiatan tambang segera dapat di hentikan karena sudah sampai pada bibir jalan, dan bisa berakibat nantinya terjadi longsor dan putusnya jalan tersebut.


Dalam surat tersebut Pemerintah Nagari sudah sering menyampaikan kepada pihak penambang secara baik-baik namun tak kunjung di hiraukan oleh pihak penambang Ilegal tersebut.


Kasat Pol PP Damkar Syafrion saat dihubungi melalui telepon pada Jum'at (23/01/24) mengatakan, menindak lanjuti laporan melalui surat dari Walinagari Salibutan tersebut pihaknya telah datang kelokasi tambang yang ada disana pada Selasa (23/01/24)


"Kedatangan kami kesana bersama pak Camat melihat langsung aktivitas penambangan tambang galian C di Nagari Salibutan Kecamatan Lubuk Alung tersebut, dalam rangka penertiban kata dia,"ujar dia.


Kata dia, kami telah melakukan himbauan serta teguran kepada pemilik tambang sesuai perundang- undangan yang berlaku. 


Dia berharap kepada para penambang ini harus bisa mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kab Padang  Pariaman dan Regulasi perundang undangan yang ada.


"Karena sesuai surat dari Wali Nagari Salibutan akan berdampak nantinya kepada lonsornya jalan yang baru saja di perbaiki dan di aspal tersebut,"Tutur Syafrion 


Lebih jauh dia mengatakan, dalam hal ini dia meminta pada pihak Nagari Salibutan dan masyarakat untuk melakukan rapat membahas persoalan Galian C itu.


"Kita mau melihat dari mana awal mulanya persoalan Galian C yang ada disana. Masa setelah ada aktifitas mereka baru tahu,"Kata Syafrion.


Katanya, setelah ada laporan hasil rapat dari pihak Nagari Salibutan, baru kita melakukan penindakan lagi.


"Jika Terbukti melanggar Perda. Maka akan kita lakukan penindakan. Sedangkan persoalan izin tambang itu merupakan kewenangan Provinsi,"tutup Syafrion. (wrm)









No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!