Breaking News

Saturday, February 03, 2024

Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Dorong Honorer Solok Selatan Diakomodir

Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah, saat di wawancara awak media usai peresmian prasarana pendidikan di SMA Negeri 1 Solsel, Kamis (1/2/2024)

FS.Solok Selatan (Sumbar) -
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa untuk tahun ini pemerintah provinsi merekrut 1.500 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap honorer dengan kategori P1. Baik sektor tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan dan formasi teknis lainnya.

"Tahun ini kita menerima 1.500 formasi. Untuk tahun 2025 juga bakal diakomodasi sehingga setiap tahun kategori P1 bisa menjadi PPPK," kata Mahyeldi ketika meresmikan Pengembangan Prasarana SMAN 1 Solok Selatan (Solsel), Kamis 1 Februari 2024.

Gubernur dorong honorer Solok Selatan yang dirumahkan diakomodir 
Ketika ditanya terkait persoalan honorer yang dirumahkan pada 2021 di Kabupaten Solsel yang kesulitan untuk ikut seleksi PPPK dikarenakan tidak memiliki surat keterangan honorer dari Pemkab Solsel.

"Untuk honorer yang dirumahkan di Solsel ini mungkin sangat tergantung dengan Pak Bupati. Memang kita juga ikut mendorong bagaimana mereka bisa diakomodir," tuturnya.

Pasalnya, kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, para honorer yang dirumahkan di Solsel tersebut sudah lama mengabdi.

Berdasarkan data dari Forum Non ASN Solok Selatan ada sekitar 719 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan 147 orang honorer Kategori 2 (K2) yang telah dirumahkan sejak 2021.

"Kami dirumahkan secara bertahap yakni Mei, Juni, Juli dan terakhir September 2021," kata Koordinator Forum, Dewi Hariyanti dihubungi wartawan pada Jumat 2 Februari 2024.

Menurutnya jumlah honorer TKD yang dirumahkan tergabung dengan forum tersebut dengan jumlah 719 orang dan 147 orang honorer K2. Dan 3 orang K2 sudah meninggal sehingga tersisa 144 orang.

"Masa pengabdian K2 sejak 2005 (16 tahun) dan TKD masa pengabdian minimal diatas 1 tahun, bahkan ada yang sudah 5-10 tahun," ujarnya.

Dewi menyatakan mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dikarenakan tidak mempunyai Surat Keterangan dari Pemkab Solsel.

"Kita tidak bisa seleksi PPPK karena tidak didaftarkan Pemkab Solsel dengan alasan tidak aktif. Padahal kami memenuhi syarat," tuturnya. (DA)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!