Breaking News

Friday, February 02, 2024

Jawaban Roberia, Terkait Beberapa Orang ASN Pariaman, diduga Tanpa Cuti ke Surabaya

SE Menpan RB. No.16/2022

FS. Pariaman --- 
Beberapa Orang ASN Pemko. Pariaman pergi Ke Luar Daerah diduga tanpa Izin Cuti. 

Para ASN ini diperkirakan tidak masuk kerja sudah lebih dari 2 Minggu dalam rangka memberikan dukungan terhadap Persikopa U-16, dalam Piala Soeratin 2024.


Sekda Kota Pariaman Saat Dihubungi melalui Hp, mengatakan tidak mengetahui soal keberangkatan para ASN itu


Dia juga mengatakan, ada sekitar 10 orang ASN yang pergi ke Surabaya tersebut.


Terpisah Kepala BKPSDM Irma Dawani ketika dihubungi, terkait hal itu, juga tidak mengetahui soal keberangkatan ASN ke Surabaya.

"Saya tidak tahu tanya pada pimpinan, karena itu ranahnya pimpinan,"tutur dia.



PJ. Wako. Pariaman Roberia ketika ditanya melalui WA pada Jum'at (2/02/24), ASN yang ikut bersama bapak itu, adakah izin cuti, sudah berminggu-minggu mereka disana?


Jawaban Roberia: Untuk sebuah prestasi yg luar biasa maka ada penghargaan yg wajib diberikan. Kata dia lagi, UU 30 Th 2014 memberikan dasar hukum yg sangat kuat untuk ini.


"Mereka di sini bukan untuk liburan atau main main. Mereka berjuang tenaga dan pikiran bertugas mengharumkan nama daerah dan turut menjadi pejuang,"katanya.


Ketika ditanya lagi, Bapak kan tahu, ASN itu kalau libur ada aturan nya juga, Itukan Sudah berminggu-minggu pak. Kalau soal prestasi kenapa harus ASN nya yang libur panjang, tanpa cuti?!


Roberia Kembali Menjawab: tidak ada yg liburan panjang bekerja itu bisa secara jarak jauh. Perpres 21 Th 2023 membolehkan.


"Banyak pekerjaan juga selesai dari Surabaya ini, besok adalah hari bersejarah. Ayo kita semua mendukung prestasi kebanggaan Minangkabau ini. kebanggaan Pariaman juga pada intinya,"kata dia menambahkan.


Roberia menambahkan, Perpres. 21 tahun 2023 ini aturan terbaru yg khusus untuk hari dan jam kerja ASN
di dalam regulasi ini ada mengatur perihal fleksibel waktu dan fleksibel tempat.


Ketika kembali di konfirmasi terkait Surat Edaran Menpan RB No.16 Tahun 2022 Terkait Jam Kerja ASN. Yang salah satu isinya adalah batasan absen bagi Abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada ASN yang absen melebihi batas.


Roberi menjawab, ini ada di PP 94. SE Menpan itu mengingatkan kembali
itu kalau tidak kerja selama 10 hari.


"Ini para ASN tetap bekerja ke Surabaya. Mereka ke surabaya bukan liburan,"pungkas Roberia. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!