Breaking News

February 24, 2024

Menjelajahi Kebijakan Merdeka Belajar


Oleh : Feri Fren (Widyaprada BBPMP Prov.Sumbar)

Fokussumatera.com - 
Beberapa pertanyaan mendasar perlu kita ajukan seperti apakah anda mengetahui kebijakan merdeka belajar?, apakah anda mengetahui kurikulum merdeka? Apakah anda mengetahui Asesmen Nasional? Apakah anda tahu dengan rapor pendidikan?.

Jawabannya bisa tahu dan bisa juga tidak tahu. Kalaupun tahu, seberapa besar pengetahuannya tentang itu? Apakah sangat tahu, tahu, atau biasa saja. Bagi orang umum kebanyakan mereka menjawab tidak tahu atau sangat tidak tahu, tentu merupakan hal yang wajar sajalah. 

Akan tetapi bagi orang yang berkecimpung di dalam dunia pendidikan jika dia mengatakan tidak mengetahuinya, tentu ini menjadi sebuah tanda tanya besar lagi, apakah memang tidak tahu karena kurangnya mendapatkan sosialisasi atau memang tidak mau tahu dengan perubahan yang terjadi di dalam dunia pendidikan.

Sampai saat ini sudah terjadi dua puluh enam episode kebijakan merdeka belajar, hal ini diawali dari perubahan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN), USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). 

Episode berikutnya dilanjutkan dengan kampus merdeka, penyaluran dan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). program organisasi penggerak, guru penggerak, transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi, program sekolah penggerak, SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) pusat keunggulan, KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah merdeka, perluasan program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Kebijakan berikutnya adalah kampus merdeka vokasi, sekolah aman berbelanja dengan siplah, merdeka berbudaya dengan kanal Indonesiana, kampus merdeka dari kekerasan seksual, kurikulum merdeka dan PMM (Platform Merdeka Mengajar), akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan pendidikan.

Dilanjutkan lagi dengan revitalisasi bahasa daerah, merdeka berbudaya dengan dana Indonesia, rapor pendidikan Indonesia, praktisi mengajar, dana abadi perguruan tinggi, transformasi seleksi masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri), buku bacaan bermutu untuk literasi Indonesia, transisi PAUD ke SD (Sekolah Dasar) yang menyenangkan, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta transformasi standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi.

Kebijakan merdeka belajar tersebut juga menekankan kepada beberapa program prioritas yang sudah diterapkan sejak tahun 2022. 

Adapun program prioritas tersebut adalah Kurikulum Merdeka, GSS (Gerakan Sekolah Sehat), PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, AN (Asesmen Nasional), PSP (Program Sekolah Penggerak), rapor pendidikan dan PBD (Perencanaan Berbasis Data), pendidikan inklusif, transisi PAUD ke SD, pemanfaatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam pembelajaran, pemulihan pembelajaran dan buku bacaan untuk literasi Indonesia, SDS (Sumber daya Sekolah)-BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)-ARKAS(Aplikasi Rencana Kegiatan Aggaran Sekolah). 

Ke dua puluh enam episode tersebut harus diketahui oleh semua pihak. Sumber informasi tersebut bisa diketahui melalui Laman Kuriuum Merdeka (https://kurikulum.kemdikbud.go.id/kurikulum-merdeka/). Laman Merdeka Belajar (https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/utama), laman Pameran Virtual Festifal Kurikulum Merdeka (https://feskurmer.kemdikbud.go.id/).
Platform Merdeka Mengajar (https://guru.kemdikbud.go.id/), Instagram@Kurikulum.Merdekka, Instagram@ditjen.paud.dikdasmen, instagram@ditjen.gtk.kemdikbud, Instagram@kemdikbud.ri, YouTube (Kemendikbud RI), YouTube Film Dokumenter (Kemendikbud RI), YouTube Film Dokumenter (Dijen PAUD Disdasmen), Live Streaming “Event Festifal Kurikulum Merdeka” (Kemendikbud RI), Event Festifal Kurikulum Merdeka di kantor Kemendikbud RI), seri webinar Kurikulum 

Merdeka, Komunitas Orang tua, Artikel media online, Artikel media cetak, Advertorial/iklan, surat edaran, dan lain sebagainya.

Semua informasi tersebut harus diketahui oleh semua pihak mulai dari pegawai di lingkungan kementerian pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, Guru dan pegawai, siwa, orang tua siswa, dan masyarakat luas. Dengan menjelajahi sumber informasi kebijakan merdeka belajar diharapkan implementasi kebijakan Kurikulum Merdeka tidak bias di lapangan. Semoga. ***

1 comment:

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!