Breaking News

Monday, February 05, 2024

Sekda. Yota Balad: Saya Tidak Terima Surat Cuti dari ASN yang ke Surabaya

Sekdako. Pariaman Yota Balad

FS. Pariaman ---Sekdako. Pariaman Yota Balad mengatakan melalui sambungan HP, bahwa dia tidak pernah menerima surat cuti dari ASN yang berangkat ke Surabaya dalam rangka memberikan dukungan ke Persikopa di Piala Soeratin U-17 2024.



"Tidak ada para ASN yang ke Surabaya itu, sekitar 10 orang. Menyampaikan surat izin cuti nya, ke saya,"kata Yota Balad Minggu (4/02/20244)


Sementara itu, dalam Kemenpan RB No.16 Tahun 2022 dinyatakan;
ASN Bolos Kerja 10 hari, Dapat Di Pecat.


Surat Edaran (SE) Kemenpan RB No.16 Tahun 2022, soal jam kerja ASN. Menyatakan Pengawasan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperketat.


Disana juga dinyatakan Bolos 10 Hari Kerja, PNS Dapat Dipecat. Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Hukuma itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus berhari-hari selama rentang 10 hari. Terhadap kasus seperti itu, bisa dipecat.


Dalam SE Menpan RB yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo menjelaskan hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) dan (4) Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang disiplin PNS. 


Yota menambahkan, betul ASN yang bolos atau libur tanpa izin cuti, bisa dipecat sebagaimana aturan Kemenpan RB No.16 tahun 2022 itu.


Namun katanya, tentu ada pertimbangan lain, seperti prestasi atau lama masa pengabdian PNS yang bersangkutan. (wrm)


No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!