Breaking News

March 26, 2024

Ciptakan Sejarah, Tahun ini Inflasi Terlama

Foto Penulis

Oleh: Warman


Dua Minggu Sudah Ramadhan tahun ini kita jalani, Namun Harga Bahan Pokok Di Pasar masih belum menunjukkan penurunan yang berarti. Tidak jauh beda dari harga seminggu jelang ramadhan.


Inflasi yang rendah dan stabil, merupakan prasyarat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, banyak faktor yang dapat menyebabkan inflasi yaitu faktor permintaan masyarakat, gangguan produksi, distribusi dan kebijakan pemerintah.


Hingga saat ini, tingkat inflasi belum juga turun secara normal, seperti sediakala. Bahkan sudah tiga Minggu, satu Minggu jelang ramadhan 2024 M, harga kebutuhan bahan pokok sudah mulai naik.


Berdasarkan pantauan harga dipasaran pada Senin (25/03/2024) harga kebutuhan bahan pakok dasar seperti beras masih berkisaran Rp16.000- Rp17.000/kg. Gula pasir Rp 18.000- 21.500/kg. Kemudian Minyak goreng Rp16.000-Rp19.000/kg.


Sedangkan daging ayam ras Rp42.500/kg, telur ayam Rp27.000/kg daging sapi Rp140.000/kg. Bawang merah Rp36.000/kg. Yang menunjukkan penurunan harga hanya pada cabai keriting Rp55.000/kg, cabai rawit Rp55.000/kg.


Inflasi tahun ini dapat dikatakan terlama sepanjang sejarah. Karena jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya inflasi itu bertahan lama hanya satu Minggu.

Inflasi di daerah memberikan kontribusi yang besar (77,51%) terhadap inflasi nasional, maka di tingkat daerah dibentuk pula Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).


Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama dengan Pemerintah telah membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat nasional sejak tahun 2005 berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan No.88/KMK.02/2005 dan Gubernur Bank Indonesia No.7/9/KEP.GBI/2005.


Pada periode 2008-2010, pembentukan TPID berkembang cukup pesat, hingga April 2013 telah berdiri 95 TPID di seluruh Indonesia dengan beragam nama. Hal ini memunculkan desakan dari pemerintah daerah untuk memperkuat dasar hukum pembentukan TPID dalam kaitannya dengan perencanaan dan anggaran daerah. 


Kemudian pada tanggal 2 April 2013 pemerintah pusat melalui Mendagri menerbitkan Instruksi  Menteri Dalam Negeri No. 027/1696/SJ tentang “Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah” yang ditujukan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) seluruh Indonesia.


Pemerintah pusat melalui Mendagri memerintahkan kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati agar senantiasa menjaga dan meningkatkan produktivitas, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi hasil pertanian, khususnya komoditas bahan pangan pokok. Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat pasal yang menyebutkan bahwa seluruh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia segera membentuk TPID sebagai wadah koordinasi.


Namun apa jadinya jika hari hari ini inflasi belum juga dapat dikendalikan secara stabil, sehingga memunculkan pertanyaan. Apakah TPID yang dibentuk di daerah itu tidak berjalan, atau memang sengaja mendiamkan saja


Jika dalam waktu dekat TPID tidak juga dapat menurunkan harga bahan pokok, bisa dipastikan jelang lebaran angka inflasi jadi tidak terkendali dan tentunya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. (***)







No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!