Breaking News

Wednesday, May 22, 2024

DPRD Kota Padang Bahas Tiga Agenda Penting dalam Rapat Paripurna

                                           22 Mei 2024

FS.Padang(SUMBAR)-
Setelah paginya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, siangnya DPRD Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama pada Rabu, 22 Mei 2024, di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.


Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, dan didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.


Acara tersebut dihadiri oleh Pj Walikota Padang, Tuanku Andree Algamar, beserta para Kepala OPD, Direktur Utama Perumda, Direktur RSUD, dan anggota Forkopimda. Dalam sambutannya, Syafrial Kani menyebutkan bahwa rapat ini membahas tiga kegiatan penting yaitu, Pergantian alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem, dan Pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan," ungkap ketua DPRD Padang Syafrial Kani.


Pendapat akhir fraksi-fraksi tentang pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.


Proses pembahasan Ranperda ini telah dimulai sejak rapat paripurna pada 30 Juli 2020 dan 28 November 2022, dengan diskusi mendalam antara Pansus DPRD dan SKPD Kota Padang sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Rapat-rapat ini termasuk rapat internal, pembahasan dengan SKPD, kunjungan kerja, finalisasi, dan penyusunan laporan akhir oleh fraksi-fraksi.


Pj Walikota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat, yang telah diaudit oleh BPK RI dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya.

"Kita berharap persetujuan Ranperda dan pencabutan Perda ini dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat," harapnya.(**/adv)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!