Breaking News

Saturday, May 18, 2024

Kapolres Payakumbuh Klarifikasi Terkait Oknum Sekretaris Satpol PP Mengamuk di Kantor Gakkum Satlantas


FS.Payakumbuh(SUMBAR)-
Terkait dengan kejadian Oknum Sekretaris SatpolPP Kota Payakumbuh mendatangi kantor Gakkum Sat Lantas Polres Payakumbuh dengan berteriak-teriak memintak surat keterangan kematian.

Hal itu langsung di tanggapi oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Firdaus kepada media. Menurutnya kejadian itu terkait dengan laka lantas pada bulan Maret lalu.

“Kita menyayangkan Dewi Novita datang dengan marah membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk penyidik di Kantor Gakkum Sat Lantas Polres Payakumbuh,” ujarnya.

Menurutnya setelah kejadian laka lantas tersebut, Polres Payakumbuh sudah melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga ketentuan yang berlaku dan juga sudah banyak upaya yang dilakukan oleh supir truck untuk bersilaturahmi dengan keluarga pengendara sepeda motor.

“Keluarga dari supir truk mintak mengamankan diri ke Polres, selama tujuh hari kita mengamankan dia. Satu hari setelah kejadian keluarga supir truk melakukan pendekatakan dengan keluarga pengendara motor, dengan berturut-turut datang ke rumah duka sampai menujuh hari,” ujarnya. 

“Kemudian suami pengendara motor mintak keluarga supir mobil untuk datang kerumah Dewi Novita untuk membicarakan terkait kecelakaan itu. Namun dari pengakuan supir sesampainya disana keluarganya malah mendapatkan makian dari Dewi Novita,” sambungnya lagi.

Menurut keterangan supir truck, setelah kejadian itu keluarganya trauma untuk melakukan pendekatan lansung, akhirnya dia meminta bantuan kepada penyidik untuk dipertemukan dengan keluarga pengendara motor di Polres Payakumbuh.

“Kita fasilitasi, sudah tiga kali pertemuan antara keluarga supir truk dengan pengendara motor, dari pihak supir truck hanya mempuanyai kemampuan untuk memberi santunan 5 juta rupiah, akan tetapi dari keluarga pengendara motor tidak terima dengan melontarkan kata kalau 5 juta untuk pemakaman saja tidak cukup,” kata AKP Firdaus menjelaskan.

Masih menurut Kasat Lantas Polres Payakumbuh, upaya dari Polres Payakumbuh diantaranya melakukan penyelidikan, olah TKP sebanyak 2 kali, permintaan keterangan 6 orang saksi, gelar penyelidikan disitu benar terjadinya kecelakaan lalulintas, hasilnya lanjutkan ke penyidikan.

“Dalam penyidikan kita menyita barang bukti, Panggil saksi dan BAP 6 orang saksi, kemudian kita lakukan gelar Perkara khusus dengan kesimpulan kelalaian ada pada pengendara sepeda motor tersebut,” katanya. 

Kemudian kesimpulan perkara tersebut di SP3 kan karena kelalaian ada pada pengendara motor, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Adnan WD Payakumbuh. 

“Tidak hanya itu, penyidik juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak external Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dengan kesimpulan yang sama dengan gelar perkara khusus, barulah setelah itu kita menerbitkan SP3 nya,” kata Kasat Lantas Polres Payakumbuh.

Dari kesimpulkan gelar perkara khusus, dikarenakan kelalaian ada pada pengendara motor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan mobil truk akibatnya pengendara motor meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidikan dihentikan demi hukum.

Kemudian dalam Vidio instagram Sekretaris SatpolPP Payakumbuh @Dewi_Novita juga mempertanyakan terkait dengan surat kematian yang asli, menurut AKP Firdaus surat kematian yang asli lansung keluar dari Rumah Sakit dan diberikan ke keluarga pengendara motor. 

“Kemudian diminta oleh penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan, pihak pengendara motor juga meminta dari rumah sakit, sudah dikasih fotocopy surat keterangan kematian yang dilegalisir oleh rumah sakit. Katanya dia meminta yang asli untuk keperluan leasing,” tutupnya.

Kasat Lantas juga mengatakan kejadian tanggal 4 maret, tanggal 5 maret keluar santunan jasaraharja sebesar 50 juta. Lansung ke rekening suami pengendara sepeda motor AN Andi Wet ke rekening BRI.

Dalam kecelakaan lalulintas antara sepeda motor dan mobil tidak selalu mobil yang salah, sebagaimana yang disebutkan UU RI no 22 tahun 2009 tentang LLAJ. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!