Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ory : Saksi Pilkada Serentak Bisa Pegang Dua Mandat

Tuesday, November 12, 2024 | November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T05:03:56Z
Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

FS.Padang(SUMBAR)
- Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban menyatakan saksi bisa pegang dua mandat dalam pemilihan berbeda.

"Satu saksi bisa jadi saksi dua Paslon tapi beda pemilihan ya, satu Pilgub satunya lagi Pilbup atau Pilwako," ujar Ory Sativa Syakban, saat Temu Media di Aula Kantor KPU Sumbar, Selasa (12/11).

Sedangkan salah penghitungan regulasi KPU tegas tidak palai Tipex cukup coret garis dua dan angka yang betul lalu diteken oleh Ketua KPPS.

Terkait sistem rekapitulasi suara, Ory maupun Medi mengatakan semua yang tayang online dari sistem rekapitulasi KPU sikapnya publikasi, tapi tidak rekapitulasi resmi.

"Sifatnya Sirekap itu publikasi dan menyimpan secara digital,"ujar Ory Sativa pada temu media KPU Sumbar. (***)
×
Berita Terbaru Update