Ka. KPLP Lapas Kelas IIB Pariaman Rezky Pratama |
FS. Pariaman --- 2 Orang Napi (Nara Pidana) Beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Pariaman Kel. Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Menerima Remisi di Hari Natal (25/12/2024)
Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Pariaman Rezky Pratama melalui Kasi. BinaDik. David Wahyu Wardana menyampaikan, dari 5 orang Warga binaan yang beragama Nasrani, 2 diantaranya mendapatkan remisi natal.
"Yang 2 orang sudah berstatus Napi, dan 3 lagi masih bersifat tahanan masih menjalani proses sidang, putusan belum inkrah. Sehingga belum punya hak untuk mendapatkan remisi ditahun ini," ungkap Rezky diruang kerjanya Kamis (26/12/2024)
Dia melanjutkan, ke-2 Napi yang sudah berstatus sebagai Napi (Nara Pidana) itu mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari.
"Kalau tahanan masih menjalani proses sidang di pengadilan, belum mendapatkan putusan yang inkrah. Sedangkan Napi, sudah menerima keputusan hukum tetap dari pengadilan," ungkap Rezky.
Lebih lanjut dia mengatakan, 2 orang yang mendapatkan remisi itu mendapatkan hukuman kurungan 2 tahun penjara. Sedangkan Yang satu nya lagi, dengan kasus pencucian uang status WNA (Warga Negara Asing )dan satu lagi kasus nya Asusila. (wrm)
No comments:
Post a Comment