03 Februari 2025
FS.Pessel(SUMBAR) - Pelantikan Kepala Daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akhirnya setelah melalui berbagai pertimbangan, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebutkan penetapan jadwal pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Mendagri kepada seluruh peserta rapat persiapan pelantikan Kepala Daerah (KDH) se-Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.
Tito menjelaskan perubahan waktu pelantikan karena Arahan Presiden Prabowo untuk melakukan efesiensi.
“Salah satu pertimbangan adalah efesiensi, sehingga semula akan dilantik 296 pasangan KDH yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi” jelasnya, dari ruang rapat Kemendagri Jakarta, Senin (3/02).
Mendagri menjelaskan bahwa pada tanggal 4-5 Februari ini MK akan memutuskan putusan sela.
“Bagi yang pemberhentian atau gugatannya ditolak maka bagian dari KDH yang akan dilantik” urai Mantan Kapolri itu.
Diketahui, pada Pemilukada Pessel 2024 lalu, pasangan Hendrajoni dan Risnaldi meraih suara dominan dan unggul dari pasangan petahana Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian Nasrul Abit dengan selisih lebih 20%.
Sesuai jadwal semula pelantikan akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025 secara serentak, namun karena 249 daerah Pilkada tergugat maka Mendagri bersama Komisi II DPR menyetujui untuk pelantikan KDH pada tanggal 6 Februari 2025.
Namun, kesepakatan itu kembali berubah karena pada awal Februari MK juga akan membuat keputusan sela. Sehingga akan ada gugatan yang ditolak dan sidangnya selesai sementara gugatan yang diterima, sidangnya dilanjutkan.
Bagi daerah yang sidangnya selesai pelantikan KDH tersebut masuk pada gelombang pertama pada tanggal 20 Februari 2025 bersamaan dengan daerah yang tanpa gugatan ke MK.
Rapat secara berani juga melibatkan jajaran Pemkab Pessel yang berinteraksi, Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, Sekwan, Ikhsan Busra, Asisten Pemerintahan dan Kesra, dr. H. Syahrizal Antony dan Kepala Dinas Kominfo Wendi, bertempat diruang Painan Convention Center (PCC) Painan.(*)
No comments:
Post a Comment