![]() |
Suasana sidang terkait kasus SPAM Pedesaan Solok Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Rabu (30/4/2025). |
FS.Solok Selatan(Sumbar) - Tiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi (tipikor) terkait kegiatan SPAM Kabupaten Solok Selatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Rabu (30/4/2025).
Sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan melalui Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Solsel, Agis Sahputra bahwa tiga terdakwa pada perkara dugaan tindak Pidana Korupsi kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM Pedesaan dengan menggunakan dana DAK tahun 2022 baru saja dibacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA.
Dijelaskannya, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA tari telah membacakan putusan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa 1. DE selaku PPK, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50juta / 3 bulan penjara, uang pengganti Rp.0 Rupiah.
Selanjutnya terdakwa kedua .YRE selaku Fasilitator teknis, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50 juta / 3 bulan penjara, up 400 juta lebih / 1 tahun penjara, dan ketiga terdakwa M selaku Ketua KSM, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50 juta / 3 bulan penjara, up 400 juta lebih / 1 tahun penjara," jelas Agis Sahputra.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA ketiga terdakwa dan JPU pikir-pikir selama seminggu.
Ditambahkan Agis, bahwa sebelumnya Penuntut Umum Kejari Solsel membacakan tuntutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 dengan tuntutan terdakwa DE 6 tahun penjara, UP sebesar 1,4 Miliar subsider 3 tahun, denda 100 juta subsider 4 bulan,
Sedangkan terdakwa M dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan, UP sebesar 400 juta lebih subsider 2 tahun 9 bulan, denda 100 juta subsider 4 bulan, dan terdakwa YRE dengan tuntutan 5 tahun, UP sebesar 100 jutaan subsider 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 4 bulan dengan biaya perkara masing-masing Rp. 5.000,-.
" Artinya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tutup Agis Sahputra didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejari Solsel, Trya Faramitha. (Af)
No comments:
Post a Comment