Breaking News

Friday, May 16, 2025

Diduga Langgar Hak Warga, Pemasangan Tiang Listrik ke PT. Buana Citra Andalas Diprotes Warga Padang Laweh


Peta Kebun PT Buana Citra Andalas Padang laweh

FS.Dharmasraya(SUMBAR) -
 Warga Jorong Kayu Aro, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melayangkan protes keras terhadap pemasangan tiang listrik yang diduga tanpa sosialisasi dan izin dari pemilik lahan. Pemasangan tersebut diketahui mengarah ke PT. Buana Citra Andalas (BCA) Kebun Padang Laweh.

Keresahan warga semakin memuncak karena tiang listrik itu dipasang melintasi lahan perkebunan dan pekarangan milik warga tanpa koordinasi maupun pemberitahuan dari pihak terkait, termasuk PLN maupun perusahaan penerima manfaat. Warga menduga, terdapat praktik tidak transparan dan kolusi antara pihak humas perusahaan dan oknum masyarakat luar daerah.

“Saya sangat kecewa. Tanpa izin, tiba-tiba tiang listrik berdiri di atas lahan saya. Bahkan ada yang mengaku-ngaku lahan itu miliknya, dan yang lebih parah lagi, humas perusahaan langsung percaya tanpa pengecekan lapangan,” tegas Alfial, salah seorang warga terdampak.

Alfial mengungkapkan bahwa lahan yang dipasangi tiang listrik tersebut sudah ditanami sawit jauh sebelum tiang dipasang. Keberadaan tiang, menurutnya, bisa mengganggu panen dan pemeliharaan kebun, serta berpotensi menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

“Kalau ini untuk kepentingan umum, tentu kami tidak akan keberatan. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi perusahaan, harus jelas izinnya, ganti ruginya, dan komunikasi awalnya,” ujarnya.


Warga Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi

Selain Alfial, sejumlah warga lain juga menyuarakan tuntutan serupa. Mereka meminta agar pihak perusahaan dan PLN segera menjelaskan proses pemasangan tiang listrik dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik lahan. Bila tidak ada kejelasan, warga mengancam akan meminta pencabutan tiang listrik tersebut.

“Kami rakyat kecil, jangan dijadikan korban atas kepentingan segelintir orang. Kami minta kepada Pemkab Dharmasraya, khususnya Ibu Bupati Annisa Suci Ramadhani, agar turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Alfial

Dasar Hukum Tak Boleh Diabaikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 27 ayat (1) dan (3), ditegaskan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.

Warga mendesak agar perusahaan dan PLN menjunjung tinggi asas keadilan dan keterbukaan dalam menjalankan proyek ketenagalistrikan, terlebih jika bersinggungan langsung dengan hak-hak masyarakat lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Buana Citra Andalas maupun PLN terkait permasalahan tersebut.
(RdM)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!