Breaking News

Tuesday, May 27, 2025

Ex. Ketua DPD IMMAPAR: Penetapan Plt. Dir. PDAM Langgar Permendagri. No. 23 Tahun 2024.



Ex. Ketua DPD IMMAPAR 2004, HARMEN




FS. Padang Pariaman --- Mantan Ketua IMMAPAR 2004 Angkat Bicara Soal Gonjang-ganjing penetapan Plt. Dir. PDAM dan Mengkritisi Seleksi Penerimaan Dir. PDAM Tirta Anai yang menjadi buah pembicaraan hangat ditengah masyarakat.


Terkait hal itu, Mantan aktivis mahasiswa 2004 yang juga pernah menjabat ketua DPD IMMAPAR Padang Pariaman Harmen angkat bicara terkait persoalan ini. 


"Untuk perubahan yang lebih baik kedepannya, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman harus dipegang oleh orang yang profesional, memiliki keahlian,"ujar Harmen dalam sesi jumpa pers bersama awak media pada Senin (26/05/2025).



“Syarat mutlak Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman harus dipegang oleh orang yang profesional jika ingin perubahan kedepannya,” Tegasnya.


Untuk mendapatkan orang yang profesional itu, sambung Harmen, dari awal rekrutmen sudah mesti dilakukan secara ketat oleh panitia seleksi serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku atau regulasi yang jelas.


“Jika dari awal rekrutmen sudah benar, maka hasilnya akan baik. Pun sebaliknya jika dari awal rekrutmen sudah salah, tentu hasilnya juga tidak akan sesuai dengan yang diharapkan bersama. Jika itu terjadi pengelolaan PDAM akan terjadi seperti biasanya bahkan justru semakin memprihatinkan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut HArmen, rekrutmen Dirut
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman diduga sarat kepentingan politik. termasuk adanya indikasi kepentingan politik dalam penunjukan Plt. Dir. PDAM.


“PDAM bukanlah ladang politik. Ini lembaga pelayanan publik. Kalau direkturnya ditentukan berdasarkan loyalitas politik, maka arah kebijakannya bukan lagi pelayanan, tapi justru melayani kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.

Melihat kondisi saat ini, sebagai pemuda Padang Pariaman ia merasa terpanggil mengkritisi proses rekrutmen Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman saat ini yang dianggap sudah banyak kejanggalan.


Proses penetapan Plt. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman saat ini saja sudah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam prosesnya.


Menurut Harmen, pelaksanaan penetapan Plt. Direktur tidak hanya cacat secara prosedural, namun juga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam Permendagri No. 23 tahun 2024.


Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM yang dilakukan sebelum proses seleksi rampung, telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut.


“Penetapan Plt Direksi sebelum adanya proses seleksi terbuka sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk pembangkangan terhadap regulasi,” tegas Harmen di hadapan wartawan.

Untuk itu katanya, jangan sampai rekrutmen seleksi Direktur PDAM yang sedang berlangsung sekarang, jangan sampai ternodai oleh kepentingan politik segelintir orang.



“Karena PDAM bukan perusahaan swasta. Ini lembaga yang menggunakan dana publik dan melayani kepentingan rakyat. Wajar jika masyarakat dan publik ingin tahu prosesnya berjalan bersih atau tidak,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penelusuran sementara yang dilakukan oleh sejumlah aktivis muda di Padang Pariaman, informasi mengenai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), penilaian administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta hasil akhir penilaian, tidak pernah diumumkan secara resmi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses seleksi sudah ‘dikunci’ sejak awal.


Harmen juga menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dewan Pengawas dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, yang seharusnya menjadi pengontrol jalannya proses seleksi direksi BUMD agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika publik.


Jawaban: Dewan Pengawas PDAM

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Anai, Mulyadi, membantah bahwa pihaknya lepas tangan dalam proses tersebut. Menurutnya, rekomendasi calon Plt sudah disampaikan ke Bupati.


Namun, untuk keputusan akhir tetap berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Padang Pariaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan penuh kepada KPM dalam penunjukan Plt.


Ia pun menegaskan bahwa proses yang berjalan sejauh ini telah mengikuti aturan yang berlaku, dan pelibatan DPRD memang tidak diatur dalam Permendagri tersebut. “Dewan pengawas hanya memberi masukan, bukan pengambil keputusan.” terang Mulyadi yang juga menjabat Kabag. Ekbang (Ekonomi dan Pembangunan) itu.


Panitia seleksi terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua, Kabag Hukum sebagai sekretaris, dan unsur dari bagian perekonomian sebagai anggota.


"Seluruh tahapan diumumkan ke publik lewat website resmi Pemkab Padang Pariaman,” tukasnya sembari menunjukkan bukti publikasi web tersebut.


Didalam Permendagri No.23 Tahun 2024 itu juga dijelaskan bahwa Kepala Daerah Sebagai Pemegang Saham di Perusda (Perusahaan Daerah) sama halnya dengan BUMD yang lain.


"Bahwasanya mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kemudian kewenangan mengambil keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat daerah,"kata dia 


Artinya lanjut Mulyadi, Hak KPM Selaku Bupati, mempunyai kewenangan untuk melimpahkan kepada pejabat daerah.


"Saya sebagai dewan pengawas tidak mampu menjalankan tugas. Karena kesibukkan dikantor. Maka kita membuat surat pernyataan pada Bupati, Yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan,"kata dia.


Lebih jauh dia menambahkan, kemudian dalam hal ini kewenangan keputusan tadi dalam menentukan Direktur BUMD dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah.


"Untuk Elaborasi mengenai Organ. nya, Karena Permendagri. Ini baru, tentu secara bertahap kita sesuaikan semuanya. Kita sesuaikan bagaimana nantinya kebutuhan dari pusat tersebut,"tutup dia (wrm)



No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!