![]() |
Terlihat: 3 Unit Eskavatro Hasil Sitaan Galian C, Ilegal Terparkir Di Depan Mapolres Padang Pariaman. Sebelum Dipinjam Pakaikan, Saat Ini Sudah Tidak Ada Lagi Di Lokasi |
FS. Padang Pariaman --- Kebijakan Kapolres Padang Pariaman Yang Mengembalikan 3 Unit Eskavator Pada Pemiliknya Hasil Sitaan Dugaan Tambang Galian C terhadap lokasi tambang di Tong Blau, Kenagarian Kasai, Kec. Batang Anai pada Kamis (13/3/2025) menuai sorotan tajam.
3 Unit Alat Berat Yang Dijadikan BB (Barang Bukti) Tersebut, Sebelumnya Telah Di Parkir Di Depan Mapolres Padang Pariaman Berama 5 Unit Truk dan Bongkahan Batu Sebagai Hasil Sitaan, Semenjak Pengungkapan Dugaan Galian C Tidak Berizin tersebut.
Kapolres Padang Pariaman, Melalui Kasatreskrim Iptu AA. Reggy pada Senin (19/05/2025) mengatakan, bahwa kasus itu telah masuk proses penyidikkkan dan penetapan tersangka, karena pada saat pengerebekan tersangka tidak berada dilokasi.
Dia mengatakan, 3 unit alat berat itu dipinjam pakaikan ke pemilik alat yang berada dilokasi saat pengerebekan.
"Jadi pemilik alat berat tersebut datang ke-Reskrim mengajukan peminjaman alat berat tersebut kemudian. Kita minta juga jaminannya, pokok nya secara administrasi sudah lengkap persaratan pinjam pakainya,"tutur Reggy.
Kata dia lagi, Dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikkan bisa dihadirkan kembali.
"Yang punya alat 3 orang juga, kasus ini juga terus berjalan sudah masuk sidik dan sekarang kita lagi mencari tersangkanya. Jadi kalau terlalu lama disinikan? dan tidak terurus. Maka kita pinjamkan dulu,"kata Reggy.
Kata dia lagi, kita cari dulu penambangnya. Untuk memastikan bahwasanya yang punya alat, terlibat atau tidak. Saat ini Pengelola Tambang Statusnya DPO yang berinisial B.
Namun ketika, Kasatreskrim Iptu. AA. Reggy diminta untuk memperlihatkan surat pinjam pakai alat berat itu, dia tidak bisa menunjukkan.
Pengamat Hukum Kritisi Polres Padang Pariaman:
Ferry Indria Nugraha Seorang Advokat dan Juga Pengamat Hukum Angkat Bicara Soal 3 Unit Eskavatort BB Sitaan Galian C Ilegal dan 5 Unit Truk, Yang Dipinjam Pakaikakan Oleh Kapolres Padang Pariaman.
"Patut dipertanyakan pinjam pakai alat berat tersebut kepada pemiliknya. Kita pertanyakan juga kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara ini. Proses penyidikkannya berjalan atau tidak,"Ujar Ferry
Lalu kata komitmen pemilik dari pihak kepolisian terkait BB yang di pinjam pakaikan tersebut. "Itu komitmen yang mana, Komitmen untuk melakukan kongkalikong?,"kat Ferry
Lebih jauh dia menyampaikan, penegakkan itu harus jalan jelas dan transparan. Tidak bisa hanya dengan komitmen seperti itu saja.
"Karena yang nama namanya BB (Barang Bukti) suatu tindakan kejahatan. Itu diikat juga oleh hukum, jika terjadi sesuatu dan lain hal, misalnya hilang atau pemilik nya melarikan diri. Siapa yang bertanggung jawab,"kata Ferry
Dia mengatakan, Penegakan Hukum Harus Jelas dan Transparan, karena institusi kepolisian lagi-lagi disorotnya oleh masyarakat.
"Polisi itu harus bekerja sesuai dengan hukum yang berlakulah. Jangan main-main seperti itu!,"kata Ferry tegas.
Kata Ferry "Jadi kuat indikasi" Kenapa barang bukti dilepas begitu saja.?! Penyitaan BB nya sudah ada 3 bulan, namun belum juga jelas siapa tersangkanya.
"Apakah proses hukumnya jalan atau tidak, seandainya proses hukumnya tidak jalan. Lalu dengan dipinjam-pakaikan 3 unit alat berat hasil sitaan itu, ini patut dipertanyakan. Ada apa dengan kasat. Bagaimana proses penegakkan hukum di Padang Pariaman ini?,"kata Alumni Hukum UBH itu.
Dia menambahkan, Kita menyoroti proses penegakkan hukum nya. sementara Barang Buktinya sudah dikembalikan. Tanpa ada kejelasan hasil proses penyidikkan. Tidak boleh itu dilakukan.
"Tersangka nya siapa, Pemilik alat alat berat itu, apakah sebagai tersangka atau tidak. Tidak ada istilah Komitmen dalam penegakkan hukum. Penegakkan itu harus jelas, komitmen untuk melakukan korupsi itu, kalau menurut saya,"tutup Ferry menegaskan.
Ketentuan Meminjamkan Barang Sitaan:
Secara umum, tidak diperbolehkan untuk meminjamkan barang sitaan atau barang bukti yang disita oleh pihak berwenang (misalnya polisi atau jaksa). Pasal 44 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) secara tegas melarang hal ini.
Namun, ada beberapa pengecualian atau kondisi di mana barang sitaan atau barang bukti dapat dipinjamkan, yaitu:
1. Peminjaman kepada pemilik atau pihak yang berhak: Dalam kasus tertentu, barang sitaan dapat dipinjamkan kepada pemilik atau pihak yang berhak, misalnya jika barang tersebut adalah sumber kehidupan atau kebutuhan mendesak.
2. Persetujuan pejabat berwenang:
Peminjaman barang sitaan juga dapat dilakukan dengan persetujuan dari pejabat berwenang sesuai tingkat pemeriksaan, misalnya jaksa atau penyidik.
3. Barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan: Jika barang bukti sudah tidak dibutuhkan lagi dalam proses hukum, dapat dikembalikan kepada pemiliknya, meskipun belum ada putusan hukum.
4. Peminjaman terbatas:
Peminjaman barang sitaan biasanya bersifat terbatas, hanya untuk keperluan tertentu dan tidak untuk jangka waktu lama.
5. Persetujuan Kepala Kejaksaan:
Dalam beberapa kasus, peminjaman barang sitaan juga memerlukan persetujuan dari Kepala Kejaksaan.
Prosedur Peminjaman:
Jika ingin meminjam barang sitaan, prosedur yang harus diikuti adalah:
1. Mengajukan permohonan:
Pemohon harus mengajukan permohonan peminjaman barang sitaan kepada pejabat yang berwenang (penyidik, jaksa, atau hakim).
2. Menjelaskan alasan peminjaman:
Dalam permohonan, pemohon harus menjelaskan alasan mengapa barang sitaan tersebut perlu dipinjamkan.
3. Memberikan jaminan:
Pemohon biasanya diminta untuk memberikan jaminan atau uang jaminan untuk memastikan barang sitaan dikembalikan dengan baik.
4. Menyatakan kesepakatan:
Setelah permohonan disetujui, pemohon harus menandatangani kesepakatan peminjaman dengan pejabat berwenang.
Kesimpulan:
Peminjaman barang sitaan atau barang bukti diatur secara khusus dalam hukum acara pidana. Secara umum, peminjaman dilarang, tetapi ada pengecualian dan prosedur tertentu yang harus diikuti jika peminjaman dianggap perlu dan sah.
Perbuatan menghilangkan barang bukti diatur salah satunya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca berita tanpa iklan.
Menurut Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang menghilangkan barang bukti diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda.
Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
"Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, ancaman pidana denda yang dikenakan pada pelaku saat ini mengalami penyesuaian seribu kali sehingga menjadi Rp 4.500.000.
Selain itu, aturan hukum terkait menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 231 KUHP.
Orang yang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang menjadi tidak dapat dipakai juga akan dijerat dengan pidana yang sama.
Masih dalam Pasal 231, penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan tersebut, atau sebagai pembantu yang menolong perbuatan itu akan dijerat pidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (wrm)
No comments:
Post a Comment