![]() |
Bupati Solsel, H. Khairunas |
FS.Solok Selatan (Sumbar) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melegalisasi tanah ulayat.
Upaya ini dinilai krusial untuk melindungi hak masyarakat hukum adat dari ancaman sengketa dan perampasan lahan.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, menegaskan bahwa Solok Selatan, sebagai salah satu wilayah di Sumatera Barat yang memiliki luas tanah ulayat signifikan,memandang administrasi dan pendaftaran tanah ulayat ke Badan Pertanahan sebagai langkah vital untuk mencegah berbagai konflik.
"Menurut data dari BPN Sumatera Barat, ada ratusan kasus sengketa tanah ulayat yang masih berlangsung," kata Khairunas, Selasa (27/5/2025).
Menurut Khairunas, konflik ini tidak hanya berdampak pada keretakan hubungan sosial tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Khairunas menekankan bahwa banyaknya sengketa yang terjadi harus menjadi peringatan akan urgensi administrasi dan pendaftaran tanah ulayat hingga tuntas. Langkah ini akan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi konflik, dan melindungi masyarakat adat secara berkelanjutan.
"Kami pemerintah kabupaten mendukung penuh program Kementerian ATR/BPN ini," ujarnya. (Af)
No comments:
Post a Comment