Breaking News

Tuesday, May 27, 2025

Pemko. Pariaman Bahas Besaran TPP, Wako Yota Balad Tegaskan ASN Harus Disiplin dan Bertanggungjawab

 

Walikota Pariaman Didampingi Wakil Walikota Gelar Pembahasan TPP ASN, Bersama OPD Terkait 



FS. Pariaman --- Menindaklanjuti Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Pariaman rapat di ruang rapat walikota Pariaman, Selasa (27/5/2025).


Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi, Sekdako Pariaman, Mursalim, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD beserta jajaran di instansi masing-masing.


“Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencari formulasi bagaimana meningkatkan kinerja dan disiplin ASN dilingkungan Pemko Pariaman serta mengevaluasi kembali besaran TPP yang sudah ASN," ujar Walikota Pariaman, Yota Balad dalam sambutannya.


Yota Balad menyebutkan, ada 3 indikator pengukuran kinerja ASN yang telah rencanakan, pertama pengukuran kinerja ASN berdasarkan kinerja utama+kinerja tambahan+perintah pimpinan, kedua kinerja berdasarkan capaian kinerja perbulan  (E-Kinerja BKN) dan yang ketiga kinerja berdasarkan capaian kinerja instansi.


Dari ketiga indikator ini, berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta rapat mengerucut kepada pengukuran kinerja berdasarkan capaian kinerja perbulan (E-Kinerja BKN) penilaian melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).


Yota Balad menegaskan pentingnya kesesuaian besaran TPP dengan kebijakan fiskal yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan ASN sehingga dapat mendorong motivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Ia juga menghimbau ASN dan Non ASN di daerah yang ia pimpin agar disiplin dan bertanggungjawab atas pekerjaannya.


“Disiplin saja tidak cukup, ASN juga harus punya rasa tanggungjawab terhadap pekerjaan yang diembankan kepadanya, jangan lempar tanggungjawab,"tegasnya dihadapan perwakilan OPD yang hadir.


Lebih lanjut, Yota Balad menyebutkan, ASN diwajibkan hadir apel pagi paling lambat pukul 07.45 WIB, sangsi yang akan diterima jika tidak melaksanakan apel akan dilakukan pemotongan TPP, hal ini berdasarkan Instruksi Walikota Nomor 491/Instruksi/Wako-2025 tanggal 30 April 2025 tentang Pemberlakuan Batas Absensi Pagi dan Sore melalui mesin absensi  Finger Print.


Tidak hanya itu, ASN juga diminta untuk disiplin berpakaian, karena hal ini juga termasuk indikator penilaian pembayaran TPP ASN. (rel/FS)


 



No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!