Breaking News

Saturday, May 17, 2025

Pemko. Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dokumen Dan Kelengkapan Berkas Kematian Seorang Petugas Keagaman

Pejabat Terkait di Pemko. Pariaman Bersama BPJS Ketenagakerjaan 



FS.Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman siapkan dokumen dan kelengkapan berkas kematian seorang petugas keagamaan yakni seorang petugas yang bekerja memandikan jenazah laki-laki (Labai) yang bernama A.T Fadli (52 tahun) di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, yang meninggal dunia pada 5 Mei 2025 lalu.


Sebagaimana sebelumnya, pada 24 April lalu, Pemko Pariaman melaunching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman Tahun 2025 yang merupakan program andalan Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wawako Mulyadi.


Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit dan Jajaran, didampingi Plt. Camat Pariaman Tengah Raswan Azmi dan Lurah Kelurahan Taratak bersama Kepala BPJS Ketenaga-kerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto lakukan survey langsung kerumah keluarga Almarhum melalui istrinya, Eniwarti (51 tahun), di Kel. Taratak pada Rabu (14/5/2025).


Gusniyeti Zaunit, mengatakan program ini merupakan program unggulan Wako Yota Balad dan Wawako Mulyadi untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para petugas keagamaan dan lembaga adat yang menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.


"Kita minta BPJS Ketenagakerjaan Cabang PAdang Pariaman agaar segera mempercepat proses pencairan dana santunan bagi ahli waris,” sebut Gusniyeti.


Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, menuturkan pihaknya telah mendapatkan laporan atas meninggalnya Bapak Alm. A.T Fadli, yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman, kita akan upayakan memproses cepat berkas dan dokumen akta kematian dari almarhum, sehingga membantu meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan.


Herry juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bahwa untuk santunan ini sendiri terhadap anggota yang meninggal sejak ia terdaftar di 24 April lalu, dan artinya dibawah tiga bulan, maka besaran santunan yang diterima sebesar Rp. 10 juta.


“ Dan itu telah menjadi ketetapan secara nasional dan di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, sedangkan kalau setelah tiga bulan terdaftar keanggotaannya di BPJS ketenaga-kerjaan maka jumlah santunan yang ia dapatkan sebesar Rp. 42 juta,” ungkap Herry.


Namun jika Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat tersebut meninggal setelah tiga tahun terdaftar keanggotaannya di BPJS Ketenaga-kerjaan, maka ia tidak hanya menerima santunan saja, namun juga bantuan beasiswa untuk dua orang anaknya hingga ia menamatkan pendidikan sampai perguruan tinggi. 


Sedangkan kalau dalam melaksanakan tugasnya mengalami kecelakaan maka akan diberikan santunan selama ia tidak bisa melakukan pekerjaannya.


Ditempat terpisah, Wali Kota Pariaman Yota Balad, sampaikan duka mendalam ke keluarga Almarhum Bapak A.T Fadli yang merupakan Labai di Kelurahan Taratak yang meninggal dunia, semoga Allah SWT memberikan pahal yang setimpal dengan pekerjaan beliau semasa hidupnya.


“ Kita akan sampaikan ke dinas terkait untuk proses pencairan dana santunan tersebut karena almarhum telah terdaftar di BPJS Ketenaga-kerjaan yang menjadi program untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman,” singkatnya.(rel/FS)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!