![]() |
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi saat melakukan pemusnahan Sabu, Kamis (15/5/2025) |
FS.Padang(SUMBAR) - Narkotika jenis sabu seberat hampir tujuh kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Kamis pagi (15/5/2025) di kantor BNNP Sumbar jalan Sutan Syahrir Padang.
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pemprov Sumbar, Kejari Payakumbuh serta sejumlah LSM Anti Narkoba.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sesuai dengan ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Payakumbuh. Totalnya berupa tujuh paket besar narkotika golongan I dengan berat 6.924,71 gram, rinciannya disisihkan 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 70 gram untuk pembuktian persidangan dan sisa 6.854,57 untuk dimusnahkan," kata Brigjen Riki Yanuarfi.
Brigjen Riki menambahkan, BNNP Sumbar tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Pemusnahan ini bukan akhir, tetapi pengingat bahwa kita harus terus bersatu melawan ancaman narkoba
Sabu seberat hampir tujuh kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pempersih agar tidak mencemari lingkungan dan memastikan narkotika tersebut tidak bisa disalahgunakan kembali.
"Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup Brigjen Riki.(*)
No comments:
Post a Comment