Breaking News

Wednesday, May 14, 2025

Satu Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Hari Raya Waisak


FS.Muba(SUMSEL) -
Seorang warga binaan Lapas Sekayu menerima remisi Hari Raya Waisak. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Aula Lapas Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (12/5/2025).

Penerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini karena seorang warga binaan beragama Buddha tersebut, dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan, yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

"Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi, bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Aris.

Kemudian, lewat sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.

Dalam sambutan tersebut juga ditekankan pentingnya peran serta seluruh warga binaan dalam proses pembinaan. Pemerintah menginginkan, agar setiap individu yang berada di dalam Lapas, tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!