Breaking News

Thursday, May 15, 2025

UNP Gelar Diseminasi Kesadaran Wakaf bagi Pengurus Ormawa


FS.Padang(SUMBAR) -
Universitas Negeri Padang (UNP) hari ini, Kamis (15/5/2025) menggelar kegiatan diseminasi kesadaran wakaf yang ditujukan bagi para pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) se-lingkungan UNP. 

Acara bertajuk "LITERASI EKONOMI SYARIAH" ini mengusung tema "Wakaf, Instrumen Pembangunan Kesejahteraan Umat" dan bertempat di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat UNP Lantai 4. Kegiatan ini juga dikenal dengan Literasi Wakaf UNP.

Program kerjasama ini melibatkan berbagai pihak, yaitu UPT Halal Center UNP, Unit Pengelola Wakaf (UPW) UNP, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UNP, serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi ekonomi syariah, khususnya wakaf, di kalangan generasi muda.

Acara dibuka secara resmi oleh  Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Internasional, Dr. rer.nat Deski Beri, yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Wakaf (UPW) UNP.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai wakaf sebagai salah satu instrumen kebaikan dalam Islam, selain zakat, sedekah, infak, serta hibah atau hadiah. Juga disampaikan terkait UPW UNP yang baru berdiri dan semangat berwakaf di UNP.
Hadir sebagai pemateri utama adalah H. Rahimul Amin, Lc, MA, Wakil Ketua Badan Pengelola Wakaf Ar Risalah dan Imam Besar Masjid Raya Syaikh Ahmad Chatib al Minangkabawi Sumatera Barat.

Beliau mengawali sesinya dengan mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa jika anak Adam meninggal dunia, maka tiga amalan yang pahalanya tetap mengalir adalah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh. Beliau menjelaskan bahwa sedekah jariyah dalam konteks ini disepakati oleh para ulama sebagai wakaf.

Lebih lanjut, H. Rahimul Amin menjelaskan perbedaan mendasar antara infak dan wakaf. Jika infak dapat digunakan langsung oleh pengurus masjid dan pahalanya berhenti setelah dibelanjakan, harta wakaf pokoknya tidak boleh disentuh atau berkurang sedikit pun. Hasil dari pengelolaan harta wakaf inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Beliau juga menjelaskan mengenai nazhir, yaitu pihak yang mendapat amanah untuk mengelola harta wakaf. Tugas nazhir meliputi menjaga harta wakaf dan mengembangkannya secara produktif. Kompetensi nazhir dalam memproduktifkan aset wakaf menjadi kunci keberhasilan pengelolaan wakaf, bahkan tidak harus memiliki latar belakang pendidikan agama formal.

Dalam pemaparannya, H. Rahimul Amin memberikan contoh-contoh keberhasilan pengelolaan wakaf di berbagai lembaga, seperti Universitas Al Azhar di Mesir yang memiliki aset wakaf berupa ratusan rumah sakit, ribuan klinik, dan belasan kilang minyak lepas pantai, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pendidikan ratusan ribu mahasiswa Mesir dan ribuan mahasiswa Indonesia setiap tahunnya.

Beliau juga menyebut Muhammadiyah sebagai lembaga pemilik wakaf uang terbesar di dunia dengan aset triliunan rupiah, serta Pondok Modern Gontor Ponorogo dan Perguruan Ar Risalah Padang yang memiliki aset wakaf signifikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Ar Risalah sendiri memiliki aset wakaf mencapai 200 Miliar Rupiah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqf" yang berarti berhenti. Secara istilah, wakaf adalah melepaskan kepemilikan atas suatu benda, baik secara temporer maupun selamanya. Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, yang juga melahirkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

H. Rahimul Amin juga mengulas dasar hukum wakaf dalam perspektif Al-Qur'an, salah satunya melalui firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai."  Beliau juga mengisahkan bagaimana Umar bin Khattab RA mewakafkan tanahnya di Khaibar atas saran Nabi Muhammad SAW: "Tahan sumbernya, dan sedekahkan manfaat atau faedahnya." Ini menjadi dalil hadits mengenai wakaf. Kisah Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya juga menjadi contoh nilai tertinggi dalam berwakaf.

Selain itu, Utsman bin Affan RA juga menjadi pelopor wakaf uang ketika membeli sumur untuk kepentingan umat. Bahkan, hingga kini terdapat Hotel Utsman bin Affan bintang 5 yang terus beroperasi dari hasil wakaf.   

Beliau membagi wakaf menjadi beberapa jenis, diantaranya wakaf sosial (untuk kepentingan umum, termasuk bisa dinikmati non-muslim), wakaf untuk keluarga atau ahli waris tertentu dan lainnya.

Lebih lanjut, H. Rahimul Amin menjelaskan bahwa wakif (pihak yang mewakafkan) tidak dapat membatalkan wakafnya meskipun nazhir tidak kompeten. Namun, wakif dapat mengadukan nazhir kepada BWI untuk dilakukan penggantian.

Beliau juga mencontohkan inovasi wakaf seperti wakaf wasiat asuransi jiwa di Jawa Timur dan pengelolaan wakaf uang untuk siswa oleh Perguruan Ar Risalah Padang yang berhasil mengumpulkan 10 juta rupiah setiap bulannya, termasuk pemotongan gaji pegawai berdasarkan kesediaan.

Mengenai pengelolaan wakaf uang, terdapat beberapa cara yang aman dan produktif, seperti kerjasama dengan bank syariah, investasi pada instrumen Sukuk, dan investasi langsung dengan mencari asuransi untuk meminimalisir risiko kerugian.

Sebagai penutup, H. Rahimul Amin  menekankan bahwa wakaf adalah instrumen yang sangat dahsyat untuk kesejahteraan umat dan berwakaf harus dilakukan melalui nazhir yang terdaftar dan sesuai dengan ketentuan UU dari BWI.

Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman yang lebih mendalam tentang wakaf di kalangan mahasiswa UNP, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan dalam pengembangan ekonomi syariah dengan wakaf di masa depan.(Mft)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!