FS.Padang(SUMBAR) - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Kepulauan Mentawai mendesak pemerintah turun tangan atas dugaan perusakan lingkungan di Pulau Sipora.
Ketua BPI KPNPA RI Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas perusahaan berinisial PT. B.R.N. di Dusun Trayet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Perusahaan itu diduga melakukan pengerukan pasir laut, pengrusakan batu karang, dan penebangan mangrove tanpa izin.
“Di lokasi itu juga sedang dibangun pelabuhan ponton secara ilegal. Tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, maupun Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Tuhowoloo, Senin, 16 Juni 2025.
Menurutnya, kegiatan itu telah berlangsung sejak 2023 hingga kini dan menimbulkan kerusakan garis pantai yang cukup serius.
BPI KPNPA RI menyebut perbuatan tersebut melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Dalam pasal 98 UU 32/2009, pelaku perusakan lingkungan bisa dipidana minimal 3 tahun penjara.
“Mentawai ini termasuk zona merah rawan gempa dan tsunami. Perusakan lingkungan seperti ini bisa memperparah risiko bencana,” ucapnya.
Tuhowoloo menambahkan, laporan resmi telah dilayangkan kepada Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Sumatera Barat,dengan no surat 037/BPI/LP/VI 2025 disertai bukti foto dan hasil dokumentasi lapangan.
BPI KPNPA RI juga melaporkan kejadian ini ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami minta pelaku ditindak tegas. Lingkungan pesisir harus dilindungi, bukan dirusak atas nama investasi,” katanya.(**)
No comments:
Post a Comment