![]() |
Pemusnahan BB Dari 111 Perkara Yang Sudah Incrah di Kejaksaan Negeri Pariaman |
FS. Pariaman --- Kejaksaan Negeri Pariaman Musnahkan Barang Bukti (BB) dari 111 Perkara Yang Sudah Inkrah di Halaman Kejaksaan Kel. Gelombang Kec. Pariaman Tengah pada Senin (16/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo Didampingi Kasi. Barang Bukti M. Kenan Lubis Mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menuntaskan proses hukum hingga ke tahap eksekusi barang bukti.
“Ini salah satu fungsi eksekusi terhadap barang Bukti. Perkara Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat,” ujarnya.
Bagus juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagian besar perkara yang dimusnahkan hari ini masih didominasi oleh tindak pidana narkotika, disusul perkara asusila," jelasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pariaman M. Kenan Lubis, melaporkan bahwa dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 111 perkara dimusnahkan, terdiri dari Perkara Narkotika (78 perkara), Shabu: 240,4045 gram, Ganja: 108.621,9 gram, Ekstasi: 0,26 gram
Perkara Lainnya (33 perkara), terdiri dari Perlindungan Anak: 12 perkara, Perjudian: 10 perkara, Pencurian: 5 perkara, Pelanggaran UU ITE: 1 perkara, Pembunuhan: 3 perkara, Penganiayaan: 1 perkara, Asusila: 1 perkara.
"Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pariaman dan sekitarnya,"tutup Bagus
Dalam kegiatan ini Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis yang turut hadir menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai bahwa tingginya angka kasus narkotika dan kejahatan seksual harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Kasus narkoba dan asusila adalah dua perkara terbanyak yang ditangani di wilayah hukum Kejari Pariaman." tegas Bupati
Kemudian katanya Artinya kita semua — Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat — harus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pencegahannya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan nilai-nilai keluarga dan agama sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan kejahatan moral.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah Seperti Walikota Pariaman, Ketua DPRD, Mewakili Dandim 0308, Mewakili Kapolres Kota dan Kabupaten, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, dan Mewakili Kepala Lembaga Pemasarakatan (wrm)
No comments:
Post a Comment