Breaking News

Thursday, June 19, 2025

Kejati Sumbar Proses Dugaan Pungli Berkedok Infak di SMA 1 Payakumbuh


FS.Padang(SUMBAR) -
 Polemik mencuat dari SMA Negeri 1 Payakumbuh setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus “Infak Pendidikan”. Nilainya ditaksir mencapai lebih kurang Rp2 miliar dalam satu tahun ajaran.

Infak yang seharusnya bersifat sukarela justru dicantumkan dalam kartu tagihan resmi siswa, berdampingan dengan komponen wajib seperti dana ujian dan biaya administrasi. 

Tagihan itu memuat kalimat:
"INFAK PENDIDIKAN: Pendukung Peningkatan Mutu Pendidikan Siswa – SMA Negeri 1 Payakumbuh – TH. 2024-2025."

Menurut pelapor, Nake, dari LSM KPK-RI DPD Sumatera Barat, sekolah memungut sekitar Rp1 juta per siswa per tahun. Dengan lebih dari 2.100 siswa aktif, total dana yang dikumpulkan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Tidak hanya itu. Dana yang terkumpul disebut digunakan untuk membeli tanah senilai Rp600 juta, tanpa melalui mekanisme resmi APBD maupun APBN. Ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana dilakukan di luar aturan negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, infak itu dilengkapi dengan kartu kendali SPP. Artinya, ada sistem kontrol dan administrasi seperti halnya pungutan resmi.

“Kalau infak sukarela, kenapa harus dikendalikan pakai kartu dan ditagih?” ujar Suharyadi alias Adi Kampai, pemerhati pendidikan yang ikut melaporkan kasus ini.

Ketua KPK-RI Sumbar, Suardi Nike, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan secara hukum, meskipun telah disetujui oleh komite sekolah atau wali murid.

“Kesepakatan internal tidak bisa jadi tameng hukum. Pengelolaan dana masyarakat harus melalui prosedur resmi,” ujarnya.

KPK-RI menyebut ada potensi pelanggaran terhadap UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Namun Suardi Nike mengaku sempat dikejutkan oleh informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak menindaklanjuti laporan tersebut, karena menganggap “tidak ada unsur pidana”.

Pernyataan itu diungkap oleh pelapor berdasarkan komunikasi awal dengan pihak kejaksaan. “Kami kecewa saat pertama dikabarkan kasus ini tidak diproses,” kata Nake.

Namun belakangan Kejati Sumbar akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Melalui Kasi Penkum Kejati Sumbar, Rasyid, dijelaskan bahwa kasus ini belum dihentikan dan masih dalam proses telaah awal.

“Kami belum menyatakan perkara ini selesai. Masih dalam proses, dan pelapor diminta melengkapi bukti seperti kwitansi dan dokumen pembayaran,” ujar Rasyid saat dikonfirmasi.

KPK-RI menyambut baik pernyataan tersebut, namun tetap menuntut keterbukaan dan kejelasan arah penanganan perkara.

“Jangan sampai kasus ini didiamkan hingga hilang begitu saja. Kami siap lengkapi bukti, tapi publik juga berhak tahu progresnya,” ujar Suardi Nike.

Suharyadi pun menegaskan bahwa praktik seperti ini, jika dibiarkan, akan menjadi pola nasional: infak disamarkan dalam tagihan, dan hukum diam.

“Kalau pungli dibungkus infak dan nilainya miliaran, lalu dianggap bukan pidana, itu bahaya besar bagi dunia pendidikan,” tegasnya.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!