Breaking News

Thursday, June 26, 2025

Material Tambang Diduga Ilegal Jadi Pemicu Konflik di Pasar Surantih, Pembelinya Bisa Dipidana


FS.Pesisir Selatan(SUMBAR) -
 Kepolisian Sektor Sutera, Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial Ramli alias JANG ATAI dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, setelah terjadi ketegangan di kawasan Simpang Tigo Pasar Surantih, Kecamatan Sutera.


Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 14.00 WIB. Seorang warga bernama Erpaldi (58) melaporkan Ramli setelah dirinya diancam menggunakan kapak saat mencoba menghentikan aktivitas bongkar muat batu dari truk yang dibawa Ramli. Lokasi bongkar muat itu berada di atas tanah yang masih dalam sengketa hukum.

“Saya coba halangi truknya, tapi dia langsung ambil kapak dan arahkan ke tubuh saya,” kata Erpaldi. Aksi tersebut sempat diredam oleh anak dan keponakan Ramli yang berada di lokasi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STPLP/B/37/VI/2025/SPKT/POLSEK SUTERA, kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, yakni Sdri. SANTI DEWI dan Sdri. SIMA, sementara satu saksi lainnya, RUDI, menolak memberikan keterangan.

Terlapor dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di Unit Reskrim Polsek Sutera.

Berdasarkan informasi yang berkembang diketahui bahwa batu yang diturunkan di lokasi kejadian diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sutera. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), maupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Dengan demikian, pelaku penambangan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tak hanya pelaku tambang, pihak pembeli atau pengguna material hasil tambang ilegal juga tidak luput dari ancaman pidana. Dalam konteks hukum, mereka dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang menyatakan “Barang siapa membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Penyidik Polsek Sutera menyatakan tengah mendalami asal usul material dan akan menelusuri lebih jauh siapa saja yang turut membeli atau memanfaatkan batu hasil penambangan ilegal tersebut.

Lahan tempat terjadinya insiden pengancaman masih dalam status sengketa hukum antara beberapa pihak. Sengketa tersebut telah melalui proses panjang hingga ke Mahkamah Agung. Namun, putusan akhir berupa Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang berarti belum ada ketetapan hukum tetap mengenai kepemilikan sah atas tanah itu.

Jika unsur pidana terbukti, Ramli dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!