FS.Pesisir Selatan(SUMBAR) - Kepolisian Sektor Sutera, Polres Pesisir Selatan, resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial Ramli alias JANG ATAI dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, yang dilaporkan oleh warga bernama Erpaldi (58).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di kawasan Simpang Tigo Pasar Surantih, Kecamatan Sutera.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STPLP/B/37/VI/2025/SPKT/POLSEK SUTERA, Erpaldi melaporkan bahwa Ramli mengancamnya menggunakan kapak, setelah terjadi ketegangan terkait aktivitas penurunan batu dari truk yang dibawa Ramli di lahan yang status kepemilikannya hingga kini masih dalam sengketa hukum.
“Saya coba halangi truknya, tapi dia langsung ambil kapak dan arahkan ke tubuh saya,” kata Erpaldi. Tindakan itu sempat diredam oleh anak dan keponakan Ramli yang berada di lokasi.
Ketegangan ini dipicu oleh sengketa lahan tempat kejadian. Sengketa tersebut telah melalui proses hukum panjang, hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang pada akhirnya menguatkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) — artinya gugatan tidak dapat diterima dan belum ada penetapan hukum tetap mengenai kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Dengan demikian, belum ada ketetapan hukum mengenai kepemilikan sah atas tanah itu.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak Polsek Sutera telah memeriksa dua orang saksi, yakni Sdri. SANTI DEWI dan Sdri. SIMA, sementara satu saksi lainnya, Pgl. RUDI, menolak memberikan keterangan.
Terlapor dijadwalkan hadir pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.30 WIB untuk memberikan klarifikasi di Unit Reskrim Polsek Sutera.
Jika unsur pidana terbukti, Ramli dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata tajam tanpa alasan sah. Ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.(*)
No comments:
Post a Comment