![]() |
Wabup H. Yulian Efi menyerahkan dokumen saat sidang paripurna DPRD, yang diterima ketua DPRD, Martius didampingi wakil Ketua dan Sekwan DPRD Solsel di gedung dewan, Senin (7/7/2025). |
FS.Solok Selatan(Sumbar) - Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan Nota Pengantar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan dua agenda penting, Senin (7/7/2025)
Dua agenda penting tersebut antara lain, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Kemudian Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025–2029, sebagai dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Adapun Visi RPJMD masa kepemimpinan Bupati H. Khairunas dan Wabup H. Yulian Efi adalah “Terwujudnya Solok Selatan yang Makin Maju dan Sejahtera”, yang ditopang oleh 5 misi pembangunan dan 25 program unggulan daerah.
Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, dan perencanaan tahunan lainnya menuju pembangunan daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Wabup Yulian Efi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Solok Selatan.
Wabup H. Yulian Efi berharap semoga pembahasan ranperda ini dapat berjalan lancar dan memperoleh persetujuan bersama, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Solok Selatan. (Af)
No comments:
Post a Comment