FS.Sarolangun(JAMBI) -. Dugaan penyerobotan lahan rakyat kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh PT. Kresna Duta Agroindo (KDA) terhadap tanah seluas ±160 hektar milik 13 warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ironisnya, sejak diukur oleh pihak perusahaan pada tahun 1998 dengan janji akan membayar ganti rugi, hingga kini – lebih dari 25 tahun kemudian – warga tak kunjung mendapatkan hak mereka.
Lahan yang disengketakan dulunya merupakan kebun karet produktif, yang hingga saat ini masih tampak jelas bekas-bekas tanaman karet peninggalan warga. Lokasinya berada di blok G12 atau lebih dikenal di sekitar Jembatan Asmara – kawasan yang kini menjadi bagian dari operasional perkebunan PT. KDA.
Sejak 1998, masyarakat Desa Kasang Melintang telah berkali-kali menagih janji kepada pihak perusahaan. Namun, hasilnya selalu nihil. Tidak pernah ada bukti pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada warga maupun diketahui oleh pihak Pemerintah Desa Kasang Melintang.
Pada tahun 2019, Ketua II DPRD Kabupaten Sarolangun saat itu, Sadaini, bahkan sempat turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan warga. Namun, hingga kini, tidak ada tindak lanjut berarti atau kepastian hukum atas penyelesaian sengketa tersebut.
Berbagai upaya juga telah ditempuh masyarakat, termasuk melakukan pertemuan dengan Humas PT. KDA bernama Ibnu. Lagi-lagi, jawaban yang diterima warga hanya berupa janji kosong, tanpa dokumen resmi atau kepastian pembayaran ganti rugi.
“Kami hanya minta kejelasan. Kalau benar lahan kami sudah diganti rugi, tunjukkan buktinya! Dari 1998 sampai 2025, tidak pernah ada pemberitahuan atau pembayaran apa pun kepada kami atau kepala desa,” tegas salah seorang perwakilan pemilik lahan.
Warga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan lepas tangan dan tidak transparan, seolah menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil yang kehilangan sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.
Saat ini, masyarakat Desa Kasang Melintang meminta langsung bertemu dengan Direktur PT. KDA untuk menuntut penjelasan resmi, transparan, dan menyeluruh. Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Sarolangun, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun tangan dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kami hanya minta hak kami, bukan meminta lebih,” tambah warga lain dengan nada getir.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur bahwa setiap penguasaan tanah harus memiliki alas hak dan bukti yang sah. Perusahaan yang mengklaim telah membayar ganti rugi wajib menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 36 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas milik pribadi dan tidak seorang pun boleh dirampas miliknya secara sewenang-wenang
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana konflik agraria di Kabupaten Sarolangun masih menyisakan luka lama yang tak kunjung disembuhkan. Harapan masyarakat Desa Kasang Melintang kini tinggal satu: keadilan yang nyata, bukan janji kosong.(Iksan)
No comments:
Post a Comment