![]() |
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin |
FS.Ternate - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk mengungkap dan menyelesaikan secara jelas setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat diwawancarai Wartawan usai memberikan pengarahan kepada para pegawai Kejaksaan dalam rangka kunjungan kerja ke Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama di seluruh satuan kerja kejaksaan.
“Kalau komitmen soal korupsi sudah jelas, saya memerintahkan ke seluruh jajaran untuk ungkap, tangkap dan selesaikan,” ujarnya dengan nada tegas.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa akan ada evaluasi kinerja terhadap para Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri yang dinilai tidak maksimal dalam menangani kasus korupsi di wilayah masing-masing.
Ia menilai, rendahnya jumlah perkara korupsi yang ditangani dapat menjadi indikator lemahnya komitmen dan kerja nyata dalam penegakan hukum.
“Kunjungan ini sekaligus bagian dari evaluasi, karena saya akan melihat kalau daerah yang perkara korupsinya tidak ditangani atau sedikit, maka saya evaluasi,” lanjutnya.
Selain penindakan, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya upaya penyelamatan kerugian negara dalam setiap proses penanganan perkara korupsi. Kejaksaan di daerah diminta tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mampu menunjukkan hasil konkret dalam bentuk pengembalian keuangan negara.
“Banyaknya yang diselamatkan, setidak-tidaknya berapa sih perkara korupsi yang ditangani dan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” pungkasnya.
Instruksi ini menjadi penegasan kembali atas komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi secara merata dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.(*)
“Kunjungan ini sekaligus bagian dari evaluasi, karena saya akan melihat kalau daerah yang perkara korupsinya tidak ditangani atau sedikit, maka saya evaluasi,” lanjutnya.
Selain penindakan, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya upaya penyelamatan kerugian negara dalam setiap proses penanganan perkara korupsi. Kejaksaan di daerah diminta tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mampu menunjukkan hasil konkret dalam bentuk pengembalian keuangan negara.
“Banyaknya yang diselamatkan, setidak-tidaknya berapa sih perkara korupsi yang ditangani dan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” pungkasnya.
Instruksi ini menjadi penegasan kembali atas komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi secara merata dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.(*)
Berita dikutip dari penaharian.com
No comments:
Post a Comment