FS.Padang(SUMBAR) – Menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado istimewa kepada masyarakat. Pemkot resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun TikTok pribadinya. Ia mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Kabar bahagia untuk masyarakat Kota Padang. Dalam rangka HJK ke-356, Pemkot Padang menghapuskan denda PBB P2,” ujar Fadly Amran.
Fadly menjelaskan, masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, beban masyarakat menjadi lebih ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap warganya. Ia mengatakan banyak masyarakat belum mampu melunasi pajak karena beban denda yang menumpuk.
“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya berlaku dua bulan,” jelas Yosefriawan, Rabu (2/7/2025).
Bapenda mulai melakukan sosialisasi sejak awal Juli. Tim menyampaikan informasi ke kelurahan, kecamatan, dan juga lewat media sosial. Yosefriawan berharap semua warga mengetahuinya.
“Kami ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan menunda. Setelah lewat batas waktu, sistem akan otomatis menghitung kembali dendanya,” tegasnya.
Yosefriawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. Ia mengingatkan, setelah 31 Agustus, semua denda akan berlaku kembali sesuai aturan.
“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Bayar sekarang dan manfaatkan momentum ini,” imbaunya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak adalah sumber utama pembangunan kota.
“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” pungkasnya. (***)
No comments:
Post a Comment