25 Agustus 2025
FS.Pasaman(SUMBAR) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Lapangan Bulu Tangkis Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat UPTD Syamsul Bahri, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Hendra Saputra, Camat Panti yang diwakili Kasi Trantib, Wali Nagari Panti Novri Andila Safri Siregar, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Ali Muda menegaskan pentingnya penguatan koperasi dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi masyarakat. Ia juga memberikan dukungan terhadap koperasi yang dikelola masyarakat, termasuk koperasi merah putih yang dinilai mampu mendorong kemandirian ekonomi.
“Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan agar koperasi dan pelaku usaha kecil lebih maju, mandiri, dan mampu bersaing,” ungkap Ali Muda.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi dan peluang pengembangan usaha melalui wadah koperasi.
No comments:
Post a Comment