FS.Solok Selatan(Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu terkait teknis penyelenggaraan pemilu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri dan dibuka sesara remis Wakil Bupati Solok Selatan yang diwakili Staf Ahli Bupati, Dr. H. Novirman tersebut, menghadirkan Ketua Bawaslu Sumbar Alni dan didukung oleh narasumber sumber Dr. Khairul Fahmi, SH, MH; Aidil Aulya, S.HI, MH dan Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum
Wakil Bupati Solok Selatan dalam sambutannya yang dibacakan Dr. H. Novirman menyambut baik kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dalam bingkai Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas Bawaslu Dalam Menghadapi Tantangan dan Dinamika Pemilu Tahun 2029.
" Pemerintah mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk perubahan ke arah lebih baik dalam pelaksanaan Pemilu dimasa depan," katanya.
Berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi pada Pemilu 2024, akan menjadi evaluasi untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu pada tahun 2029 nanti. Apalagi dengan terbitnya Putusan MK 135 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara, Pemilu Lokal meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota, " jelasnya
" Keduanya dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Konsekuensi dari perubahan ini tentu sangat luas, mulai dari penyesuaian tahapan, pembagian kewenangan, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Solok Selatan Zulnasri menjelaskan, kegiatan penguatan lembaga ini penting guna membangun kesamaan persepsi, menyatukan strategi, dan memastikan semua unsur berjalan seirama dalam mengawal demokrasi kita.
" Hasil dari kegiatan ini, tentu akan menjadi sebuah pemahaman untuk melakukan kebijakan dalam menghadapi Pemilu dimasa datang," harapnya.
Kegiatan tersebut menurutnya juga bagian dari upaya untuk Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dalam Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas Bawaslu Dalam Menghadapi Tantangan dan Dinamika Pemilu Tahun 2029.
Artinya, di tengah polemik pemisahan jadwal pemilu ini, ada ruang bagi Bawaslu untuk melakukan pembenahan pola kerja kedepannya.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menambahkan, putusan MK 135 telah menjadi bahan diskusi di berbagai daerah. Menurutnya, pemisahan ini di satu sisi memberi peluang bagi Bawaslu untuk fokus pada masing-masing pemilihan.
"Pemilu selesai, kita evaluasi, lalu masuk ke tahapan berikutnya. Dalam masa jabatan ini, Bawaslu akan mengikuti keputusan yang ada dan menjalankannya sebaik mungkin," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Pelaksa kegiatan yang juga Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Solok Selatan, Syamsul Kamal menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat Fullday dengan melibatkan 81 orang peserta dari berbagai unsur.
Usai kegiatan pembukaan dilanjutkan dengan pemanyampaiman materi oleh tiga Nara sumber Tiga pakar, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH; Aidil Aulya, S.HI, MH dan Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum dalam bentuk Sesi Diskusi dengan Tema Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas dalam Menghadapi Tantangan dan Dinamika Pemilu”. (Af)
No comments:
Post a Comment