FS.Pariaman(SUMBAR) - Sebanyak 403 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman Karan Aur Kec. Pariaman Tengah, akan terima remisi menjelang HUT RI ke-80.
Davied Wahyu Wardhana - Kasi. Binapi Giatja Lapas Kelas II B Pariaman mengatakan, tahun ini Napi diusulkan untuk mendapatkan remisi umum sebanyak 403 orang dari 570 orang warga binaan.
Dan diperkirakan ada yang langsung bebas pada HUT Kemerdekaan Tahun 2025 ini sebanyak 2 orang.
"Saat ini data rekap Napi yang terima remisi belum turun. Jadi kita masih menunggu dari Dirjen Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Napi yang akan mendapatkan remisi, biasanya H-1, jelang 17 Agustus sudah dikirim dari pusat,"kata David Kamis (7/08/2025).
Kata dia, adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi, pertama harus Narapidana, berkelakuan baik, mengikuti dengan rutin kegiatan pembinaan yang Lapas. lakukan dan terakhir telah menurunnya tingkat resiko Napi Bersangkutan berdasarkan Assesment yang sudah dilakukan.
"Kemudian ada juga remisi tambahan persepuluh tahun namanya remisi dasawarsa. Jadi kita juga mengusulkan ke 403 orang Napi tersebut untuk mendapatkannya dan kemungkinan, ada juga 1 orang yang bebas pada 17 Agustus nanti,"pungkas Devid (wrm)
No comments:
Post a Comment