FS.Pariaman - Kapolres Pariaman AKBP Adreanaldo Ademi Membenarkan Keterlibatan Anggotanya DJ Berpangkat Briptu Atas Penyalahgunaan Narkoba, setelah ditangkap nya 5 orang penyalahguna Narkotika di Hotel Nan Tongga pada Jum'at Minggu lalu.
Kapolres Pariaman didampingi Wakapolres Kompol. Jon Hendri dan Kasat. Narkoba Iptu. Darmawam dalam Jumpa pers menyampaikan di Mapolres pada Kamis (14/08/2025).
Pengungkapan berawal dari penangkapan 5 orang terduga penyalah guna Narkoba di Hotel Nan Tongga pada Jum:at dini hari (8/08/2025) sekira pukul 02:00 WIB yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Polres Pariaman.
"Pada Jumat 8 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib kita telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki HI (32), DF (32), AS (31) dan dua orang perempuan SA (30) serta NS (17) dalam dugaan tindak pidana Narkotika golongan I di Hotel Nan Tongga,"Kata Kapolres mengawali Keterangan Pers.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang peduli atas kenyamanan dan keamanan lingkungan nya dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga terungkapnya penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dikamar hotel Nan Tongga itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 unit HP, 2 set alat hisap bong, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit sepeda motor beat serta uang Rp 259.000.,
Setelah dilakukannya introgasi di TKP terhadap pelaku HI. Dia mengatakan bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari DJ yang merupakan personil Polri yang berdinas di Polresta Pariaman.
Sebelum penangkapan ke 5 pelaku di Hotel Nan Tongga, DJ menghubungi pelaku HI pada Minggu 3 Agustus dan bertemu muka di Kelurahan Lohong sekira pukul 20.00 WIB dan DJ menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut langsung ketangan pelaku HI Sebanyak 1 Kantong dengan berat 5 gram.
Kemudian pelaku HI membagi narkotika tersebut sebanyak 10 paket jenis sabu dan sudah terjual sebanyak 3 paket dan selebihnya di pakai oleh pelaku HI.
HI mendapatkan narkotika jenis sabu dari DJ dengan sistem cash bon dan pelaku HI sudah menyetor uang kepada DJ sebanyak Rp 5.000.000 secara cicil dengan transfer ke akun dana atas nama berinisial DJ.
"Ke 5 nya sudah kita giring ke Mapolres Pariaman dengan status tersangka dan telah dilakukan penahanan, karena 1 diantaranya anak-anak maka kita lakukan difersi. Untuk keterlibatan salah seorang personil Polri, kami benarkan," ungkap Kapolres didepan para wartawan.
Kata Kapolres ke-5 nya merupakan pemakai namun salah satu nya merupakan TO (Target Operasi) yang sudah lama beroperasi sebagai bandar di Kota Pariaman.
Dan pada saat ini kata Kapolres, Kepolisian masih melakukan pendalaman, sekaligus pendalaman terhadap bandar-bandar yang lain sekaligus mengejar bandar yang besar.
"Khusus untuk anggota kita, sudah ditanagani oleh unit propam Polda dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dan jika memang terbukti Polri tidak akan pernah mespesialkan Anggotanya yang terlibat dengan memberikan tindakan tegas sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,"pungkas Kapolres (wrm)
No comments:
Post a Comment